Rincian Aduan : LGWA84512544

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Jun 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Pedalangan Laporan: syarat-syarat mengurus akte kelahiran anak, tapa anak lahir di luar kota Semarang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:37 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

menurut Undang-undang 24 Tahun 2013, Pelaporan kelahiran  sekarang berdasar asas domisili, jadi setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak kelahiran dengan syarat membawa Surat keterangan Lahir dari Bidan/puskesmas/ RS, FC Buku nikah/akta perkawinan, FC KK dan KTP ortu. Diurus sendiri ke kecamatan/Dinas Dukcapil. Gratis.  

Selesai

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab