Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA84512544
Rincian Aduan
LGWA84512544
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Pedalangan
Laporan: syarat-syarat mengurus akte kelahiran anak, tapa anak lahir di luar kota Semarang
Disposisi
Rabu, 22 Juni 2022 - 11:37 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Rabu, 22 Juni 2022 - 11:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 22 Juni 2022 - 12:38 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
menurut Undang-undang 24 Tahun 2013, Pelaporan kelahiran sekarang berdasar asas domisili, jadi setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak kelahiran dengan syarat membawa Surat keterangan Lahir dari Bidan/puskesmas/ RS, FC Buku nikah/akta perkawinan, FC KK dan KTP ortu. Diurus sendiri ke kecamatan/Dinas Dukcapil. Gratis.
Selesai
Rabu, 22 Juni 2022 - 12:38 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab