Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA84356329

Rincian Aduan

LGWA84356329

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
14 Apr 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota banjarnegara, Kecamatan punggelan, Kelurahan sidarata. Laporan : galian c di bawah jembatan kalikacangan desa kasilib kec wanadadi dengan alat berat membahayakan jembatan dan lingkungan.pengerukan kali sing malam. Mohon yg tegas. Jangan pidatonya saja yg pura pura tegas . Harus di selesaikan secara tuntas . Sebelum di bloow up media

Disposisi

Jumat, 14 April 2023 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 17 April 2023 - 09:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 17 April 2023 - 09:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses

Progress

Selasa, 18 April 2023 - 08:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut  :

1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dan Unit Tipidter Polres Banjarnegara bersama anggota pada Tanggal 17 April 2023.

2. Kondisi Lapangan

a. Tidak dijumpai kegiatan penambangan di sebelah barat jembatan Sungai Pekacangan Desa Kasilib Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.

b. Terdapat bekas kegiatan penambangan pada koordinat 7⁰ 22’ 52,3’’ S ; 109⁰ 35’ 24,1’’ E. Saat cek lokasi, 2 (dua) alat berat excavator dalam kondisi off diparkirkan pada koordinat 7⁰ 22’ 50,9’’ S ; 109⁰ 35’ 29,1’’ E.

c. Pada saat cek lapangan, penanggung jawab lapangan tidak berada dilokasi dan tidak ada kegiatan penambangan.

d. Berdasarakan catatan inventarisasi penambangan tanpa izin, pada lokasi yang dilaporkan telah terjadi kegiatan penambangan ( hanya berjalan beberapa waktu, berhenti, kemudian beraktivitas lagi)

3. Tindak Lanjut:

a. Telah dikoordinasikan kepada Polres Banjarnegara bahwa tidak ada IUP OP pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan  penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).

b. Kami meminta kepada Polres Banjarnegara untuk melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut mengingat berdasarkan rekapitulasi data aduan laporgub pada lokasi tersebut telah berulang kali dan juga masih adanya excavator yang terparkir pada area tersebut berpotensi untuk melakukan kegiatan penambangan kembali.

Selesai

Selasa, 18 April 2023 - 08:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih