Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA83978614
Rincian Aduan
LGWA83978614
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Sampang, Kelurahan Sampang
Laporan: di sekolah saya SMPN 1 Sampang memungut biaya uang gedung kepada ortu siswa baru tahun ini dg membaginya menjadi 3 kelompok kemampuan, yaitu kelompok A : 1.250rb, kelompok B : 1.100rb, kelompok C : 850rb, padahal saya anak orang biasa tetapi ortu diwajibkan membayar yg kelompok A. Apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah? Terima kasih
Topik
Disposisi
Senin, 12 September 2022 - 09:38 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 12 September 2022 - 11:13 WIBKabupaten Cilacap
Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 13 September 2022 - 07:53 WIBKabupaten Cilacap
1. Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 2 sebagai dasar komite menggalang sumbangan.
2. Sumbangan sukarela sesuai kemampuan
3. Sekolah mengajukan program dan sudah di setuju oleh komite dan wali murid melalui paguyuban orang tua (POT)
4. Untuk melaksanakan program tersebut dana dari pemerintah pusat yg sifatnya bantuan (bantuan operasional sekolah #BOS) tidak mencukupi
5.komite bersama wali murid musyawarah untuk menggalang dana berupa sumbangan agar program sekolah dapat terlaksana
6. Bagi wali murid yg kurang mampu dapat mengajukan keringanan atau di bebaskan dari sumbangan.trimksh...