Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA83793636
Rincian Aduan
LGWA83793636
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Karangreja, Kelurahan Serang
Laporan: Mekanisme penerimaan guru honorer di kabupaten Purbalingga guru baru tidak bisa mendaftar di sekolah negeri
Disposisi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:33 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:44 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3190 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Senin, 15 Agustus 2022 - 08:45 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dindikbud Kab. Purbalingga:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan: Bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai dengan surat MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada poin 4 huruf e yang berbunyi bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Bab XIII Larangan, Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 800/0869/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Larangan Pengangkatan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, sehingga dengan adanya surat tersebut maka bagi Sekolah Negeri selaku instansi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga dilarang untuk mengangkat pegawai/guru baru. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan.
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3190)