Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA83793636

Rincian Aduan

LGWA83793636

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
04 Aug 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Karangreja, Kelurahan Serang Laporan: Mekanisme penerimaan guru honorer di kabupaten Purbalingga guru baru tidak bisa mendaftar di sekolah negeri

Disposisi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:33 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:44 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3190 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Senin, 15 Agustus 2022 - 08:45 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dindikbud Kab. Purbalingga: Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan: Bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai dengan surat MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada poin 4 huruf e yang berbunyi bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Bab XIII Larangan, Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 800/0869/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Larangan Pengangkatan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, sehingga dengan adanya surat tersebut maka bagi Sekolah Negeri selaku instansi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga dilarang untuk mengangkat pegawai/guru baru. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3190)