Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA83779070

Rincian Aduan

LGWA83779070

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
02 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Kramat, Kelurahan Kemantran. Laporan : Assalamu'alaikum Nama saya elpi Sukesi dari Tegal πŸ™, saya mau Laporan pengaduan minta bantuan dari pak Gubernur barang kali bisa membantu terkait uang saya dan teman-teman saya yang berada di koperasi BMT Almultazam yg terletak di Kabupaten Tegal sampe sekarang mau penarikan uang tidak bisa oleh pihak BMT Almultazam, adapun upaya dari ikhtiar kami sudah Laporan ke Dinas koprasi kabupaten Tegal dan Dinas Koprasi Provinsi belum ada jawaban nyampe sekarangπŸ™πŸ™. Dan saya sudah mengumpulkan korban nya sementata ada 111 anggota yg jadi korban BMT Almultazam

Disposisi

Minggu, 02 Juli 2023 - 23:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 04 Juli 2023 - 10:47 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng.Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan kepada Pemkab Tegal melalui Dinas Koperasi,UKM dan Pasar agar dilakukan klarifikasi kendala apa yang menyebabkan uang nasabah tersebut tidak dapat diambil dan harapan kami semoga ada solusi terbaik di dalam menangani permasalahan tersebut.Mekaten nggih



Progress

Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:29 WIB

Kabupaten Tegal

Kami sampaikan dengan hormat bahwa KSU BMT Al Multazam dengan Badan Hukum Nomor 04/XIV/26/2007 merupakan Koperasi Primer Provinsi. Sesuai dengan :

1.Permenkopukm RI Nomor 9 thn 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi sesuai pasai 4 Pemerintah Daerah Provinsi/ DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangan Menyelenggarakan Pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.

2.Permenkopukm RI No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Pasal 2 nomor 3 Kewenangan Koperasi sebagaimana dimaksud ayat [2] meliputi :

a.Wilayah Keanggotaan Koperasi Lintas Daerah Provinsi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

b.Wilayah Keanggotan Koperasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan

c.Wilayah Keanggotaan Koperasi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerindah Daerah Kabupaten/Kota

Dengan adanya aduan masyarakat anggota KSU BMT Al Multazam, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal sudah menindaklanjuti Dan dapat kami sampaikan  pula  bahwasannya berdasarkan UU 23 tahun 2014, kewenangan pembinaan dan pengawasan atas KSU Al Multazam merupakan kewenangan Provinsi.


Selesai

Senin, 11 November 2024 - 16:21 WIB

Kabupaten Tegal

Kami sampaikan dengan hormat bahwa KSU BMT Al Multazam dengan Badan Hukum Nomor 04/XIV/26/2007 merupakan Koperasi Primer Provinsi. Sesuai dengan :

1.Permenkopukm RI Nomor 9 thn 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi sesuai pasai 4 Pemerintah Daerah Provinsi/ DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangan Menyelenggarakan Pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.

2.Permenkopukm RI No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Pasal 2 nomor 3 Kewenangan Koperasi sebagaimana dimaksud ayat [2] meliputi :

a.Wilayah Keanggotaan Koperasi Lintas Daerah Provinsi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

b.Wilayah Keanggotan Koperasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan

c.Wilayah Keanggotaan Koperasi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerindah Daerah Kabupaten/Kota

Dengan adanya aduan masyarakat anggota KSU BMT Al Multazam, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal sudah menindaklanjuti Dan dapat kami sampaikan pula bahwasannya berdasarkan UU 23 tahun 2014, kewenangan pembinaan dan pengawasan atas KSU Al Multazam merupakan kewenangan Provinsi.