Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA83682014

Rincian Aduan

LGWA83682014

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
08 Nov 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Tegal/, Kecamatan Kecamatan Pangkah, Kelurahan Kelurahan Penusupan. Laporan : Keluhan pelayanan disdukcapil off di jam istirahat pkl 12.00-13.00 WIB. Apakah aturannya memang seperti itu?

Disposisi

Rabu, 08 November 2023 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 10 November 2023 - 07:42 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Guberur sebagai keluhan warga Jateng. Perihal kelluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dukcapil untuk dilakukan klarifikasi apakah memang jam tersebut digunakan untuk istirahat atau ada petugas yang menggantikan di jam tersebut (shift)

Progress

Selasa, 14 November 2023 - 16:05 WIB

Kabupaten Tegal

Mendasari surat Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tegal No. 065/13/005.a Tanggal 08 Februari 2022 untuk jam pelayanan  di Dinas Dukcapil Kab. Tegal hari Senin – Kamis di mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB jam Istirahat / Ishoma pukul 12.00 – 13.00 . Untuk pelayanan akan dimulai kembali pukul 13.00 WIB.

2. Dalam satu hari kerja kinerja pegawai maksimal 383 menit , untuk kinerja kami Dinas Dukcapil dimulai pukul 08.00-15.30 Istirahat 12.00-13.00 kinerja efektif 6,5 Jam ( 390 menit) Demikian yang dapat kami sampaikan.  

Selesai

Selasa, 14 November 2023 - 16:06 WIB

Kabupaten Tegal

Mendasari surat Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tegal No. 065/13/005.a Tanggal 08 Februari 2022 untuk jam pelayanan di Dinas Dukcapil Kab. Tegal hari Senin – Kamis di mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB jam Istirahat / Ishoma pukul 12.00 – 13.00 . Untuk pelayanan akan dimulai kembali pukul 13.00 WIB.

2. Dalam satu hari kerja kinerja pegawai maksimal 383 menit , untuk kinerja kami Dinas Dukcapil dimulai pukul 08.00-15.30 Istirahat 12.00-13.00 kinerja efektif 6,5 Jam ( 390 menit) Demikian yang dapat kami sampaikan.