Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA83682014
KABUPATEN TEGAL, 08 Nov 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Tegal/, Kecamatan Kecamatan Pangkah, Kelurahan Kelurahan Penusupan. Laporan : Keluhan pelayanan disdukcapil off di jam istirahat pkl 12.00-13.00 WIB. Apakah aturannya memang seperti itu?
Disposisi
Rabu, 08 November 2023 - 13:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 November 2023 - 07:42 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Guberur sebagai keluhan warga Jateng. Perihal kelluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dukcapil untuk dilakukan klarifikasi apakah memang jam tersebut digunakan untuk istirahat atau ada petugas yang menggantikan di jam tersebut (shift)
Progress
Selasa, 14 November 2023 - 16:05 WIB
Kabupaten Tegal
Mendasari surat Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tegal No. 065/13/005.a Tanggal 08 Februari 2022 untuk jam pelayanan di Dinas Dukcapil Kab. Tegal hari Senin – Kamis di mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB jam Istirahat / Ishoma pukul 12.00 – 13.00 . Untuk pelayanan akan dimulai kembali pukul 13.00 WIB.
2. Dalam satu hari kerja kinerja pegawai maksimal 383 menit , untuk kinerja kami Dinas Dukcapil dimulai pukul 08.00-15.30 Istirahat 12.00-13.00 kinerja efektif 6,5 Jam ( 390 menit) Demikian yang dapat kami sampaikan.
Selesai
Selasa, 14 November 2023 - 16:06 WIB
Kabupaten Tegal
Mendasari surat Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tegal No. 065/13/005.a Tanggal 08 Februari 2022 untuk jam pelayanan di Dinas Dukcapil Kab. Tegal hari Senin – Kamis di mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB jam Istirahat / Ishoma pukul 12.00 – 13.00 . Untuk pelayanan akan dimulai kembali pukul 13.00 WIB.
2. Dalam satu hari kerja kinerja pegawai maksimal 383 menit , untuk kinerja kami Dinas Dukcapil dimulai pukul 08.00-15.30 Istirahat 12.00-13.00 kinerja efektif 6,5 Jam ( 390 menit) Demikian yang dapat kami sampaikan.