Rincian Aduan : LGWA83556973

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 30 Jan 2020

*pelayanan dispendukcapil kab.pati berkaitan dgn pembetulan data KTP e dan KK bapak&ibu mertua saya yang salah input/entry oleh petugas dispendukcapil kab.pati yang dipersulit, padahal sebagaimana amanat perpres no 96 th 2018 bhwa persyrtn utk perubahan data KK dan KTP el hanya melampirkan KK&KTP El lama dan bukti pendukungnya, akan tetapi ditambahkan persyrtan yang secara aturan tidak ada, bukti dukung yang saya lampirkan buku nikah asli, ijasah SD s/d SMA, SK sbgi karyawan perhutani (pd saat masih aktif bkrja sbgi karywn di perhutani wil.kerja pati) bapak mertua dan KK lama yg wrna pink yg sbtlnya data di slm KK tersebut sudah benar, mlh setelah ganti KK yg oracle datanya salah salah yaitu tempat tanggal lahir bapak mertua dan nama dr bapak dan ibu nya ibu mertua. Saya sebagai menantu merasa sangat kecewa sekali dengan cara kerja dan pelayanan di dispendukcapil kab.pati khususnya kabid dafduk, kasi identitas penduduk dan kadisnya yg seharusnya dgn adanya perpres no 96 th 2018 bs dikerjakan dan ditunggu jadi, sampai 1 minggu lebih tidak dikerjakan, akhirnya sya mengajukan pindah utk bapak dan ibu mertua saya dmn sy bekerja yaitu di kabupaten boyolali utk mendptkan pelayanan yg lebih mudah dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan adminduk yang berlaku. Mohon bapak gubernur dapat memberikan teguran sec resmi kpd sistem pelayanan di dispendukcapil kab.pati. Trima kasih*

0 Orang Menandai Aduan Ini