Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA83424874
Rincian Aduan
LGWA83424874
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan slogohimo, Kelurahan pelem
Laporan: Pak gub. Sharing mawon nggeh,,, nyuwun sewu sak derengipun ,
ijin bertnya, kemarin tanggal 23 -01-22 bapak mertua saya periksa di rs amal sehat slogohimo, sebelumnya periksa di sebuah klinik di sekitar wilayah domas, ada benjolan di perut, dan sudah saya daftarkan di RSUD wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut, pd tgl 29-01-22 nanti, karena kemarin tgl 23 hari minggu kondisi mengkhawatirkan di bawalah mertua saya ke rumah sakit amal sehat slogohimo tsb, dengan kondisi yg kami lihat, kondisinya memburuk, mertua saya kurus, dan tidak mau makan, mungkin efect benjolan di perut tsb, berinisiatiflah adik saya minta ke pihak rumah sakit untuk di rawat inap, tp diagnosa rumah sakit menilai bawah mertua saya tidak parah, pdhl manurut kami kondisinya mengkhawatirkan , karena pasien rawat jalan, maka bayar pribadi, klo rawat inap bisa pakai bpjs, karena badan mertua saya kurus dan kurang makan, pihak kami minta untuk infus mertua saya sebelum plg, tp di kenakan biaya, karena keterbatasan biaya pribadi, setelah bayar obat dan dokter, kami bawa plg saja, karena untuk cover bpjs hanya untuk rawat inap saja,
Sedangkan saya dapat info dr adik saya kalau di RSUD rawat jalan pun bisa di cover bpjs,
Yg saya tanyakan, apa cover bpjs itu setiap rumah sakit beda ya pak, di amal sehat tidak cover rawat jalan, tp di rsud bisa cover rawat jalan,
Maaf pak, atas kurang lebihnya, saya hanya menyerap info yg saya terima dr kampung, dan tidak terjun langsung di lapangan, mungkin ada salah kata atau info , maklum pak, tiang perantauan, salam salim saking ibukota
Topik
Disposisi
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 27 Januari 2022 - 12:42 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih laporan yang disampaikan kami sampaikan ke Bidang terkait
Progress
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:04 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada layanan di ruang IGD maka penjaminan mengikuti hasil pemeriksaan dari dokter, apabila yang bersangkutan masuk kriteria gawat darurat maka akan dijamin, sedangkan apabila hasil pemeriksaan oleh dokter tidak masuk kriteria gawat darurat maka tidak menjadi penjaminan untuk layanan IGD. Pada kasus bukan gawat darurat maka layanan di poli menggunakan surat rujukan dari faskes tingkat pertama. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:04 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada layanan di ruang IGD maka penjaminan mengikuti hasil pemeriksaan dari dokter, apabila yang bersangkutan masuk kriteria gawat darurat maka akan dijamin, sedangkan apabila hasil pemeriksaan oleh dokter tidak masuk kriteria gawat darurat maka tidak menjadi penjaminan untuk layanan IGD. Pada kasus bukan gawat darurat maka layanan di poli menggunakan surat rujukan dari faskes tingkat pertama. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih.