Alamat: Kabupaten/Kota SEMARANG, Kecamatan penggaron kidul, Kelurahan penggaron.
Laporan : tlong cabut perda no5 2022 yg melarang org buat memberi kepada pengemis/pengamen di jalan.kami bkerja untuk memberi ank istri kami makan.apa salah kami..kami bkn kriminal kami bkn koruptor knapa kami slalu di tangkapi
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA83403298
Disposisi
Jumat, 06 Januari 2023 - 13:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 09 Januari 2023 - 11:12 WIBKota Semarang
pantau laporan anda https://laporsmg.semarangkota.go.id/reports?q=latest&detail=78492
Progress
Sabtu, 30 Desember 2023 - 12:38 WIBKota Semarang
terimakasih aduan saudara telah kami tindak lanjut dan telah selesai dikelola di sistem sapa mbak ita.
Selesai
Sabtu, 30 Desember 2023 - 12:38 WIBKota Semarang
terimakasih aduan saudara telah kami tindak lanjut dan telah selesai dikelola di sistem sapa mbak ita.