Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Cilacap Tengah, Kelurahan Tegalreja.
Laporan : Assalamu'alaikum..
Selamat pagi..
Mohon maaf, saya orang tua siswa kelas 7 dari salah satu SMP Negeri di Cilacap,
Mohon maaf mau nanya, katanya anak2 wajib sekolah sampai SMA, dan gratis..
Akan tetapi kami masih dimintai biaya komite, sedangkan biaya tersebut tidak sedikit..
Pertama kali masuk, kami diwajibkan beli seragam dan buku LKS Rp. 2.020.000
Ditambah lagi ada biaya tambahan Rp. 1.700.000.
(Ini yang dinamakan uang komite..)
Apa memang peraturannya seperti itu?
Mohon penjelasannya
Terima kasih..
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA83262641
Disposisi
Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 09 Januari 2023 - 08:43 WIBKabupaten Cilacap
Terimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti.
Progress
Senin, 23 Desember 2024 - 08:33 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA83262641 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 23 Desember 2024 - 08:40 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA83262641 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas aduannya, kami perlu konfirmasi terkait SMPN mana nggih? mengingat bahwa ada banyak SMPN di Kabupaten Cilacap. terkait Seragam dan buku LKS tidak WAJIB. Perlu kami sampaikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Apabila perlu informasi lebih lanjut silakan menghubungi nomor WA Dinas 0851-7422-1551 supaya bisa komunikasi dua arah. terima kasih