Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA82908979
Rincian Aduan
LGWA82908979
Disposisi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:14 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimkasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.
Progress
Senin, 04 September 2023 - 12:11 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :
Izin menjawab pertanyaan dari warga kelurahan Blater, kecamatan Kalimanah - Purbalingga. Terimakasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan kepada kami. Untuk mengetahui besarnya tarif/biaya pembuatan sertipikat tanah, anda bisa melihatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Jika saudara membutuhkan informasi yang lebih jelas, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga pada hari & jam kerja, terimakasih.
Selesai
Senin, 04 September 2023 - 12:12 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :
Izin menjawab pertanyaan dari warga kelurahan Blater, kecamatan Kalimanah - Purbalingga. Terimakasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan kepada kami. Untuk mengetahui besarnya tarif/biaya pembuatan sertipikat tanah, anda bisa melihatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Jika saudara membutuhkan informasi yang lebih jelas, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga pada hari & jam kerja, terimakasih.