Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA82908979

Rincian Aduan

LGWA82908979

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
30 Aug 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan kalimanah, Kelurahan blater. Laporan : Assalamualaikum bapak Saya ingin menanyakan tentang berapa total biaya untuk membuat sertifikat tanah yg seluas 175,5 m² lokasi tanah di desa blater purbalingga. saya di info oleh perangkat desa dr desa sebelah bilangnya 7juta per sertifikat apakah benar ? mohon bisa di jelaskan berapa biaya sebenernya terima kasih

Disposisi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimkasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.

Progress

Senin, 04 September 2023 - 12:11 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :

Izin menjawab pertanyaan dari warga kelurahan Blater, kecamatan Kalimanah - Purbalingga. Terimakasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan kepada kami. Untuk mengetahui besarnya tarif/biaya pembuatan sertipikat tanah, anda bisa melihatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Jika saudara membutuhkan informasi yang lebih jelas, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga pada hari & jam kerja, terimakasih.

Selesai

Senin, 04 September 2023 - 12:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :

Izin menjawab pertanyaan dari warga kelurahan Blater, kecamatan Kalimanah - Purbalingga. Terimakasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan kepada kami. Untuk mengetahui besarnya tarif/biaya pembuatan sertipikat tanah, anda bisa melihatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Jika saudara membutuhkan informasi yang lebih jelas, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga pada hari & jam kerja, terimakasih.