Rincian Aduan : LGWA82866581

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 15 Aug 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Rembang, Kecamatan Rembang, Kelurahan Sawahan Laporan: Rencana PTM di kota Rembang...apa sudah diperbolehkan masuk sekolah pak?karena setahu saya rembang masi dalam ppkm level 3...rembang soale kan baru aja turun, blm stabil...apakah sdh diperbolehkan tatap muka?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 16 Agustus 2021 - 09:26 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Kamis, 02 September 2021 - 13:39 WIB

Kabupaten Rembang

Berdasar Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor 420/5134/2021, Pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau  PJJ, sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas atau PJJ, tidak melakukan diskriminasi dan orang tua/wali memiliki kewenangan penuh dalam memberikan ijin. selengkapnya bisa dibaca link berikut  : https://covid19.rembangkab.go.id/regulasi/

Selesai

Kamis, 02 September 2021 - 13:39 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan selesai