Rincian Aduan
LGWA82676159
Terimakasih.
Lihat detail lengkap aduan LGWA82676159
LGWA82676159
Admin Gubernuran
DINAS SOSIAL
Aduan kami untuk kami koordinasikan dengan Bidang Terkait
DINAS SOSIAL
Bantuan Sosial dari Pusat PKH dan BPNT dicairkan setiap 3 bulan sekali. pada periode Triwulan ke 2 ini akan mulai dicairkan pada bulan Mei sampai dengan Juni secara bertahap.
DINAS SOSIAL
Aduan selesai dengan memberikan informasi dari Pemerintah Pusat dan Rencana Jadwal Pencairan Bantuan