Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA82644878
Rincian Aduan
LGWA82644878
Lampiran
Disposisi
Minggu, 02 November 2025 - 14:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 02 November 2025 - 14:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Minggu, 02 November 2025 - 14:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Minggu, 02 November 2025 - 20:28 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sesuai UU No. 1 Tahun 2022, ada aturan baru soal opsen pajak, alias tambahan pajak buat kabupaten dan kota. Jadi, daerah juga dapat bagian dari pajak kendaraan yang dibayar masyarakat.
Nah, di Jawa Tengah, lewat Perda No. 12 Tahun 2023, tarif PKB provinsi malah turun dari 1,5% jadi 1,05%.
Sebagai gantinya, kabupaten/kota dapat opsen pajak sebesar 66%.
Terimakasih atas saran dan mmssukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik kembali.