Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA82644878

Rincian Aduan

LGWA82644878

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
01 Nov 2025
0 ditandai
NJKB kendaran itu di liat dari apa pak. Kok kendaraan tua pajaknya mahal sekali di banding mobil baru, padahal harga jualnya murah, misal mobil pasaran 50-60 juta, masak pajaknya 3 juta lebih, jadi kalau mau bayar pajak gak sebanding dengan harga jualnya.

Disposisi

Minggu, 02 November 2025 - 14:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Minggu, 02 November 2025 - 14:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Minggu, 02 November 2025 - 14:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Minggu, 02 November 2025 - 20:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sesuai UU No. 1 Tahun 2022, ada aturan baru soal opsen pajak, alias tambahan pajak buat kabupaten dan kota. Jadi, daerah juga dapat bagian dari pajak kendaraan yang dibayar masyarakat.


Nah, di Jawa Tengah, lewat Perda No. 12 Tahun 2023, tarif PKB provinsi malah turun dari 1,5% jadi 1,05%. 

Sebagai gantinya, kabupaten/kota dapat opsen pajak sebesar 66%.

Terimakasih atas saran dan mmssukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik kembali.