Rincian Aduan
LGWA82525793
Lihat detail lengkap aduan LGWA82525793
LGWA82525793
Admin Gubernuran
Kota Semarang
Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Mohon maaf Gor Jatidiri merupakan fasilitas olahraga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah sehingga diluar penguasaan Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti laporan yang dimaksud. Demikian informasi dari kami, terima kasih.
Admin Gubernuran
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Terimakasih atas laporannya, aduan diverifikasi, segera ditindaklanjuti
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Terima kasih atas laporan dan saran yang Anda sampaikan.
Dapat kami jelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tarif retribusi masuk kawasan/fasilitas umum dengan tarif pemanfaatan sarana olahraga untuk latihan khusus di kawasan Jatidiri:
Untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik pungutan liar, bisa disampaikan detail kegiatan, lokasi venue/fasilitas yang digunakan.
Informasi resmi mengenai Schedule Pemakaian Venue dan tarif Venue Kawasan Jatidiri dapat menghubungi nomor WA Admin Kawsan Jatidiri 0818-1841-2541 atau akun sosial media : bppop_provjateng, terima kasih.
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Aduan telah ditindaklanjuti oleh bidang terkait