Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA82525793

Rincian Aduan

LGWA82525793

Selesai Public
KOTA SEMARANG
24 Aug 2026
0 ditandai
Ada kegiatan olahraga tapi kok diminta untuk iuran, apakah itu memang resmi ? Karena saya masuk ke jatidiri sudah bayar dan kenapa untuk latihan olahraganya di mintain iuran lagi ? Apakah memang kalau pake latihan olahraga di GOR Jatidiri hari bayar lagi jika akan pakai fasilitas disana ? Tolong ditindaklanjuti, karena menurut saya itu tindakan pungli ? Kalau memang resmi saya tolong diinfokan untuk pengumuman resminya Terima kasih

Disposisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Dikembalikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Mohon maaf Gor Jatidiri merupakan fasilitas olahraga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah sehingga diluar penguasaan Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti laporan yang dimaksud. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Disposisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Verifikasi

Jumat, 04 September 2026 - 08:43 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Terimakasih atas laporannya, aduan diverifikasi, segera ditindaklanjuti

Progress

Senin, 28 September 2026 - 16:50 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Terima kasih atas laporan dan saran yang Anda sampaikan.

Dapat kami jelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tarif retribusi masuk kawasan/fasilitas umum dengan tarif pemanfaatan sarana olahraga untuk latihan khusus di kawasan Jatidiri:

  • Tiket Masuk Kawasan/Retribusi: Biaya yang Anda bayarkan di pintu masuk merupakan retribusi resmi masuk kawasan umum Jatidiri sesuai dengan ketentuan peraturan daerah mengenai retribusi daerah.
  • Sewa/Pemanfataan Fasilitas Olahraga: Penggunaan fasilitas utama (seperti lapangan, hall, atau ruang latihan) untuk kegiatan latihan rutin, klub, atau event tertentu dikenakan tarif sewa pemanfaatan tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 35 tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Daerah, dan semisal ada pemanfaatan aset pemerintah dan digunakan untuk kegiatan komersil yang belum diatur dalam Pergub maka bisa dijadikan objek pendapatan untuk Pembangunan di Provinsi Jawa Tengah. 

Untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik pungutan liar, bisa disampaikan detail kegiatan, lokasi venue/fasilitas yang digunakan. 


Informasi resmi mengenai Schedule Pemakaian Venue dan tarif Venue Kawasan Jatidiri dapat menghubungi nomor WA Admin Kawsan Jatidiri 0818-1841-2541 atau akun sosial media : bppop_provjateng, terima kasih.

Selesai

Senin, 28 September 2026 - 16:50 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Aduan telah ditindaklanjuti oleh bidang terkait