Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA82166163

Rincian Aduan

LGWA82166163

Selesai Public
KABUPATEN PATI
09 Oct 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab. Pati, Kecamatan kec. Kayen, Kelurahan kel.Slungkep. Laporan : Assalamualaikum pak sebelum nya maaf jika mengganggu. Saya punya anak baru umur 18 hari saya tidak punya bpjs sudah dua kali ini masuk rumah sakit karena ada gangguan pada pencernaan ya, sedangkan ini dianjurkan untuk operasi sedangkan kami terkendala biaya. Saya mau urus bpjs tp mau gimana lagi kondisinya sudah seperti ini. Anak saya sekarang masih dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus. Mungkin pak ganjar bisa mengasih saya solusi 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Disposisi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 05:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:53 WIB

DINAS KESEHATAN

terimakasih atas aduan yang disampaikan. aduan kami terima dan tindaklanjuti 

Progress

Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:33 WIB

DINAS KESEHATAN

silahkan untuk membuat BPJS PBI (KIS), pertama silahkan Datang ke Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap, pastikan berkas sudah lengkap Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS tercecer atau baru Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Petugas Pelayanan desa akan memberikan checklist kepersertaan DTKS Setelah ditandatangani Kepala Desa, Berkas dibawa ke Kecamatan untuk meminta Nomor Registrasi dan tanda tangan Camat Berkas yang sudah ditandatangani Camat dimasukkan ke Dinas Sosial
dan DInas Sosial akan membuat rekomendasi ke dinkes untuk di ususlkan menjadi peserta BPJS.

Pengajuan bagi Keluarga Baru sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  4. Checklist Kriteria Keluarga Miskin / Kurang Mampu (DTKS)
Pengajuan bagi anggota keluarga yang belum
  1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
  4. Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)
  5. Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)

Selesai

Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:33 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami jawab terimakasih