Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA82084788
Rincian Aduan
LGWA82084788
Selesai
Public
Alamat: kabupaten Cilacap , Kecamatan kecamatan majenang, Kelurahan desa Ujungbarang . Laporan : ortu saya menjual tanah tapi pihak desa meminta biaya urus tanah yg tidak sedikit,,,apaakah itu ddiperbollehkan,,kaalo tidak mohon tindk lanjut.. terimakasih semoga ada solusi
Disposisi
Jumat, 01 Desember 2023 - 07:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 01 Desember 2023 - 08:07 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 01 Desember 2023 - 08:09 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA82084788 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 01 Desember 2023 - 12:44 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA82084788 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terimakasih telah menyampaikan aduan terkait terkait proses jual beli tanah di Desa Ujungbarang Kecamatan Majenang.
Dapat kami informasikan bahwa dalam transaksi jual beli tanah baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Sedangkan Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 5% dari nilai transaksi, sebagaimana amanat Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat membantu