Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA82034264
KABUPATEN KLATEN, 22 Sep 2021
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan karangnongko, Kelurahan banyueang Laporan: lapor BPJS Jamsostek yang mau pencarian di persulit
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 22 September 2021 - 11:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 September 2021 - 14:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Kamis, 23 September 2021 - 14:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Kamis, 23 September 2021 - 14:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.