Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA81985910

Rincian Aduan

LGWA81985910

Selesai Public
KOTA SEMARANG
07 Jun 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Tugu, Kelurahan Jerakah. Laporan : karyawan di graha padma digaji dibaeah umk,hanya 2,6jt

Disposisi

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:52 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:14 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas aduannya, kami akan teruskan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti

Selesai

Rabu, 07 Juni 2023 - 19:46 WIB

Kota Semarang

*Perihal upah/gaji :* Sesuai dengan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Bahwa dari perihal pemberian upah/gaji yang dibawah UMK adalah terkait penegakan aturan normatif. Dan terkait fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang undangan Ketenagakerjaan ada di Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Jika njenengan menemukan adanya dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Perusahaan, silakan langsung memberikan laporan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang atau melaui link : http://sikatiga.disnakertrans.jatengprov.go.id/siladu/ atau via phone di 024-6720566 atau nomer Hotline +62 896-5293-3444 dan via email di satwaskersmg@gmail.com semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih