Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA81985910
Rincian Aduan
LGWA81985910
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Tugu, Kelurahan Jerakah. Laporan : karyawan di graha padma digaji dibaeah umk,hanya 2,6jt
Disposisi
Rabu, 07 Juni 2023 - 13:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 07 Juni 2023 - 15:52 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Rabu, 07 Juni 2023 - 16:14 WIBKota Semarang
Terimakasih atas aduannya, kami akan teruskan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti
Selesai
Rabu, 07 Juni 2023 - 19:46 WIBKota Semarang
*Perihal upah/gaji :*
Sesuai dengan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.
Bahwa dari perihal pemberian upah/gaji yang dibawah UMK adalah terkait penegakan aturan normatif. Dan terkait fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang undangan Ketenagakerjaan ada di Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Jika njenengan menemukan adanya dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Perusahaan, silakan langsung memberikan laporan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang
atau melaui link : http://sikatiga.disnakertrans.jatengprov.go.id/siladu/
atau via phone di 024-6720566 atau nomer Hotline +62 896-5293-3444 dan via email di satwaskersmg@gmail.com semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih