Rincian Aduan
LGWA81933753
Lihat detail lengkap aduan LGWA81933753
LGWA81933753
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang, kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kekurangan kami dalam sosialisasi terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB merupakan pungutan tambahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 12 Tahun 2023, yang mulai berlaku 5 Januari 2025. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki infrastruktur, dan layanan publik.
Untuk kendaraan H 1553 YR (Avanza 1.3 Veloz AT, tahun 2016):
• PKB Pokok: Rp151.000.000 × 1,05 (bobot) × 1,05% = Rp1.665.000
• Opsen PKB: Rp1.665.000 × 66% = Rp1.099.000
• SWDKLLJ: Rp143.000
Total: Rp1.665.000 + Rp1.099.000 + Rp143.000 = Rp2.907.000
Program diskon “Jateng Merah Putih” telah berakhir per 31 Maret 2025.
Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan diskon atau insentif pajak dapat berbeda di setiap provinsi, sesuai dengan peraturan dan kebijakan daerah masing-masing.
Terima kasih atas pengertiannya, kak. Masukan dan perhatian dari masyarakat sangat kami apresiasi untuk peningkatan pelayanan ke depan
admin