Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA81933753

Rincian Aduan

LGWA81933753

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
06 Oct 2025
0 ditandai
Jika seperti itu maka telah terjadi PEMBOHONGAN PUBLIK yang dilakukan oleh pemprov Jateng karena di berbagai media informasi ternama contohnya METROTV (berikut ini linknya https://youtu.be/Mvb4G4n-72g?si=9Jkm53E3lYmQLKTI) digembar-gemborkan tidak ada kenaikan karena penambahan opsen pajak ini…dan jika memang pemprov Jateng tidak bersedia untuk mengurangi/mengkoreksi pajak saya, maka terpaksa kasus ini akan saya viralkan di sosial media

Disposisi

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang, kak.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kekurangan kami dalam sosialisasi terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB merupakan pungutan tambahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 12 Tahun 2023, yang mulai berlaku 5 Januari 2025. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki infrastruktur, dan layanan publik.

Untuk kendaraan H 1553 YR (Avanza 1.3 Veloz AT, tahun 2016):

• PKB Pokok: Rp151.000.000 × 1,05 (bobot) × 1,05% = Rp1.665.000

• Opsen PKB: Rp1.665.000 × 66% = Rp1.099.000

• SWDKLLJ: Rp143.000

Total: Rp1.665.000 + Rp1.099.000 + Rp143.000 = Rp2.907.000

Program diskon “Jateng Merah Putih” telah berakhir per 31 Maret 2025.

Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan diskon atau insentif pajak dapat berbeda di setiap provinsi, sesuai dengan peraturan dan kebijakan daerah masing-masing.

Terima kasih atas pengertiannya, kak. Masukan dan perhatian dari masyarakat sangat kami apresiasi untuk peningkatan pelayanan ke depan

admin