Selasa, 28 Januari 2020 - 07:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dalam tujuan yang sama yakni mencerdaskan masyarakat Jawa Tengah.
Pembebasan SPP pada SMA, SMK, dan SLB Negeri bukan dimaksudkan untuk merugikan sekolah swasta, namun kebijakan tersebut sebagai upaya memperluas akses layanan dan peningkatan mutu pendidikan. Sekolah swasta tetap tidak akan kehilangan segmennya, karena perlu disadari bahwa jumlah lulusan SMP sederajat tidak sepenuhnya dapat tertampung pada satuan pendidikan negeri, dan hal inilah yang menjadi tanggungjawab kita bersama.
Terkait dengan adanya perbedaan besaran alokasi anggaran, pada prinsipnya alokasi anggaran antara sekolah negeri dengan swasta dilakukan secara proporsional. Perbedaan alokasi anggaran dimaksud dengan pertimbangan :
1. Sekolah swasta mempunyai ruang yang terbuka dalam menggali sumber-sumber pembiayaan dari masyarakat, dan juga tetap memroleh alokasi angaran dalam bentuk BOS dan BOSDA sesuai ketentuan.
2. Sekolah swasta bisa melakukan seleksi siswa berdasarkan kemampuan ekonomi siswa;
3. Swasta yang dikelola oleh yayasan seharusnya dimaknai sebagai bentuk partisipasi masyarakat/dukungan masyarakat terhadap pemerintah dalam layanan pendidikan, sehingga sudah seharusnya penyelenggara mempunyai sumber daya yang mencukupi dan tidak bergantung pada pemerintah (sesuai tujuan awal pendirian yayasan pendidikan).