Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA81848996

Rincian Aduan

LGWA81848996

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
15 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Wonogiri, Kecamatan Jatiroto, Kelurahan Pesido. Laporan : Melaporkan jalan rusak di dusun sawit rt 01/rw 01,Pesido,Jatiroto,Kab.Wonogiri Jalan ini sepanjang 600-1km berada di dusun sawit kelurahan pesido rusak 80% parah dari 2016 sampai 2023 belum ada respon tentang aduan warga kepada aparat dusun (lurah) dan ke kelurahan dengan kondisi jalan yang demikian proses mobilitas warga masyarakat dan anak sekolah sangat terganggu mengingat jalan dusun ini adalah akses utama ke sekolah perkebunan,persawahan,dan ke kota kecamatan oleh karena itu dengan laporan ini diharapkan dapat segera di croscek dan direalisasikan perbaikan nya kami setiap melapor ke lurahnya selalu di bilang dana masih digunakan bantuan yang lain dan kami melapot tidak hanya satu dua kali tapi berkali kali,kami warga masyarakat sawit juga ingin merasakn fasilitas jalan yang layak setiap hujan bebatuan licin membahayakan dan saat kemarau debunya berhamburan bisa dikatan sudah tidak layak mohon segera ditindak

Disposisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 18:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Minggu, 16 Juli 2023 - 07:23 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan yg disampaikan.

Progress

Senin, 17 Juli 2023 - 13:50 WIB

Kabupaten Wonogiri

Laporan Saudara telah kami teruskan ke Kecamatan Jatiroto. Mohon menunggu narasi jawaban selanjutnya. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 20 Juli 2023 - 07:42 WIB

Kabupaten Wonogiri

Menindaklanjuti pengaduan di website LaporGub.jatengprov.go.id pada tanggal 15 Juli 2023 perihal Laporan Jalan rusak di Dusun Sawit RT.01/RW.01, Desa Pesido, Kecamatan Jatiroto.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 Kami bersama Pemerintah Desa Pesido telah melaksanakan pengecekan di lokasi jalan yang dilaporkan rusak di RT.01/RW.01 Dusun Sawit Desa Pesido, Kecamatan Jatiroto. Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada point 1, sebagai berikut :

  1. Jalan sebagaimana yang dilaporkan rusak, dapat dilewati serta masih layak sebagai sarana penghubung antar wilayah di Dusun Duwet RT.01/RW.01 Desa Pesido,
  2. Jalan tersebut merupakan jalan desa yang kewenangan pengelolaan serta pembangunannya adalah milik pemerintah desa melalui anggaran desa.
  3. Usulan pembangunan jalan tersebut secara tata regulasi telah masuk di usulan musrebangdes RKP desa di Tahun 2023 namun belum masuk dalam daftar skala prioritas pembangunan.

Terima kasih.