Rincian Aduan : LGWA81373038

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 11 May 2022

Alamat: Kabupaten/Kota kudus, Kecamatan gebog, Kelurahan padurenan Laporan: membuat akte orang tua kandung, dibagian tempat lapor diberitahu persyaratannya kurang ini dan itu, lalu adik saya pulang untuk melengkapi berkas, setelah adik saya lengkapi lalu masuk ke bagian pembuatan di suruh melengkapi lagi, sementara adik saya cuma dapat cuti satu hari, sehingga tidak bisa ngurus lagi, karena jam 01.30 sudah selesai jam pelayanannya (kata petugasnya). Sementara orang tua sudah sepuh, tidak paham tetang cara mengurus dokumen. Saya tidak bisa mendampingi adik saya karena saya sedang di luar kota. Tolong penjelasannya, sebenarnya bagaimana cara mengurusnya agar tidak riwa riwi menghabiskan waktu.

0 Orang Menandai Aduan Ini