Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA81262506
KABUPATEN KEBUMEN, 27 Nov 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Kebumen/Kebumen, Kecamatan Pejagoan, Kelurahan Pejagoan Laporan: saya ingin melaporkan bahwa adanya permintaan uang gedung dan sumbangan pada sekolah negeri yaitu pada SMPN 1 Pejagoan, Kebumen. Saya disini juga ingin bertanya, apakah sekolah negeri di Jawa Tengah memang benar terdapat uang gedung dan membayar hal-hal lain? karena pihak sekolah menjelaskan bahwa permintaan surat tersebut sudah disetujuan oleh pemerintah setempat. Mohon tindakan lanjutnya mengenai pungutan liar di SMP Negeri 1 Pejagoan, Kebumen ini, saya juga memiliki bukti dari surat permintaan data tersebut
Disposisi
Senin, 28 November 2022 - 07:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 09:16 WIB
Kabupaten Kebumen
Progress
Selasa, 20 Desember 2022 - 08:50 WIB
Kabupaten Kebumen
Dengan hormat,
Bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.
Sumber
dan Isi Aduan
Surat
Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 337/619 tentang Pengaduan Masyarakat tanggal
29 November 2022.
“Laporan Alamat: Kabupaten/Kota Kebumen, Kecamatan Pejagoan, Kelurahan
Pejagoan, Laporan: Saya ingin melaporkan bahwa adanya permintaan uang gedung
dan sumbangan pada sekolah negeri, yaitu pada SMPN 1 Pejagoan Kebumen. Saya di
sini juga akan bertanya, apakah sekolah negeri di Jawa Tengah memang benar
terdapat uang gedung dan membayar hal-hal lain? karena pihak sekolah
menjelaskan bahwa permintaan surat tersebut sudah disetujuan oleh pemerintah
setempat. Mohon tindakan lanjutnya mengenai pungutan liar di SMP Negeri 1
Pejagoan, Kebumen ini, saya juga memiliki bukti data surat permintaan data
tersebut”.
B.
Tindakan
dan Kajian
1. Melakukan
klarifikasi, pengecekan, dan kajian atas jalannya dan hasil Rapat Pleno Komite
Sekolah SMP Negeri 1 Pejagoan Kabupaten Kebumen:
a.
Pada
hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 bertempat di SMP Negeri 1 Pejagoan Kabupaten
Kebumen dilaksanakan Rapat Pleno Komite Sekolah, yang dihadiri oleh orang
tua/walimurid dengan agenda Penyampaian Program Sekolah pada tahun ajaran
2022/2023:
1)
Rencana
Penggunaan
1. |
Honor GTT/PTT |
253.061.300 |
2. |
Kegiatan
Peningkatan Mutu |
31.200.000 |
3. |
Operasional
Komite Sekolah |
26.500.000 |
4. |
Rehabilitasi
Ruang Kelas |
120.000.000 |
|
Jumlah |
430.761.300 |
2)
Rencana
Sumbangan
1. |
Kelas 7: 255
siswa x 712.744 |
181.749.720 |
2. |
Kelas 8: 251
siswa x 480.819 |
120.685.569 |
3. |
Kelas 9: 249
siswa x 402.279 |
100.167.471 |
|
Jumlah |
120.000.000 |
b.
Proses
penggalangan sumbangan tersebut ada yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862
tentang Sumbangan Biaya
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Kabupaten Kebumen, karena masih ada sumbangan sukarela yang untuk rehab ruang
kelas, padahalsesuai Surat Edaran tersebut, “Pengembangan sarana
prasarana satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Kabupaten Kebumen menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen dan tidak
diperbolehkan menggunakan dana dari Komite Sekolah.
Selain
itu, undangan Rapat Pleno juga ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sedangkan
Ketua Komite Sekolah hanya mengetahui, seharus yang mengundang Komite Sekolah.
C.
Simpulan
dan Rekomendasi
1. Simpulan
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Di
SMP Negeri 1 Pejagoan tidak ada permintaan uang gedung, tetapi sumbangan secara
sukarela yang dilakukan oleh Komite Sekolah melalui Rapat Pleno untuk mendukung
program sekolah, yaitu membayar GTT dan PTT, peningkatan mutu, operasional Komite
Sekolah rehabilitasi ruang kelas.
2.
Masih
ada prosedur dan penggunaan dana sumbangan dari Komite Sekolah yang tidak
sesuai dengan Surat Edaran Bupati
Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Kebumen, yaitu untuk rehabilitasi ruang kelas.
2.
Rekomendasi
Berdasarkan
kesimpulan tersebut direkomendasikan:
a.
sumbangan
yang dipergunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas untuk dihentikan;
b. merevisi prosedur penggalangan dana dengan penegasan kembali oleh Ketua Komite Sekolah bahwa penggalangan dana bersifat sumbangan, bukan pungutan, dan disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Demikian jawaban atas aduan tersebut dan untuk
selanjutnya akan dilakukan pemantauan. Atas perhatiannya disampaikan terima
kasih.
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:50 WIB
Kabupaten Kebumen
sudah ditindaklanjuti