Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA81262506

Rincian Aduan

LGWA81262506

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
27 Nov 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kebumen/Kebumen, Kecamatan Pejagoan, Kelurahan Pejagoan Laporan: saya ingin melaporkan bahwa adanya permintaan uang gedung dan sumbangan pada sekolah negeri yaitu pada SMPN 1 Pejagoan, Kebumen. Saya disini juga ingin bertanya, apakah sekolah negeri di Jawa Tengah memang benar terdapat uang gedung dan membayar hal-hal lain? karena pihak sekolah menjelaskan bahwa permintaan surat tersebut sudah disetujuan oleh pemerintah setempat. Mohon tindakan lanjutnya mengenai pungutan liar di SMP Negeri 1 Pejagoan, Kebumen ini, saya juga memiliki bukti dari surat permintaan data tersebut

Disposisi

Senin, 28 November 2022 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Senin, 28 November 2022 - 09:16 WIB

Kabupaten Kebumen

terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait

Progress

Selasa, 20 Desember 2022 - 08:50 WIB

Kabupaten Kebumen

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.        Sumber dan Isi Aduan

Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor 337/619 tentang Pengaduan Masyarakat tanggal 29 November 2022.

Laporan Alamat: Kabupaten/Kota Kebumen, Kecamatan Pejagoan, Kelurahan Pejagoan, Laporan: Saya ingin melaporkan bahwa adanya permintaan uang gedung dan sumbangan pada sekolah negeri, yaitu pada SMPN 1 Pejagoan Kebumen. Saya di sini juga akan bertanya, apakah sekolah negeri di Jawa Tengah memang benar terdapat uang gedung dan membayar hal-hal lain? karena pihak sekolah menjelaskan bahwa permintaan surat tersebut sudah disetujuan oleh pemerintah setempat. Mohon tindakan lanjutnya mengenai pungutan liar di SMP Negeri 1 Pejagoan, Kebumen ini, saya juga memiliki bukti data surat permintaan data tersebut”.

B.        Tindakan dan Kajian

1.  Melakukan klarifikasi, pengecekan, dan kajian atas jalannya dan hasil Rapat Pleno Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pejagoan Kabupaten Kebumen:

a.  Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 bertempat di SMP Negeri 1 Pejagoan Kabupaten Kebumen dilaksanakan Rapat Pleno Komite Sekolah, yang dihadiri oleh orang tua/walimurid dengan agenda Penyampaian Program Sekolah pada tahun ajaran 2022/2023:

1)           Rencana Penggunaan

1.

Honor GTT/PTT

253.061.300

2.

Kegiatan Peningkatan Mutu

31.200.000

3.

Operasional Komite Sekolah

26.500.000

4.

Rehabilitasi Ruang Kelas

120.000.000

 

Jumlah

430.761.300

2)           Rencana Sumbangan

1.

Kelas 7: 255 siswa x 712.744

181.749.720

2.

Kelas 8: 251 siswa x 480.819

120.685.569

3.

Kelas 9: 249 siswa x 402.279

100.167.471

 

Jumlah

120.000.000

 

 

b.  Proses penggalangan sumbangan tersebut ada yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, karena masih ada sumbangan sukarela yang untuk rehab ruang kelas, padahalsesuai Surat Edaran tersebut, “Pengembangan sarana prasarana satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen dan tidak diperbolehkan menggunakan dana dari Komite Sekolah.

Selain itu, undangan Rapat Pleno juga ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sedangkan Ketua Komite Sekolah hanya mengetahui, seharus yang mengundang Komite Sekolah.

                   

C.        Simpulan dan Rekomendasi

1.  Simpulan

Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dapat disimpulkan sebagai berikut.

1.  Di SMP Negeri 1 Pejagoan tidak ada permintaan uang gedung, tetapi sumbangan secara sukarela yang dilakukan oleh Komite Sekolah melalui Rapat Pleno untuk mendukung program sekolah, yaitu membayar GTT dan PTT, peningkatan mutu, operasional Komite Sekolah rehabilitasi ruang kelas.

2.  Masih ada prosedur dan penggunaan dana sumbangan dari Komite Sekolah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, yaitu untuk rehabilitasi ruang kelas.

2.  Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan:

a.  sumbangan yang dipergunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas untuk dihentikan;

b.  merevisi prosedur penggalangan dana dengan penegasan kembali oleh Ketua Komite Sekolah bahwa penggalangan dana bersifat sumbangan, bukan pungutan, dan disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Demikian jawaban atas aduan tersebut dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemantauan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Selesai

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:50 WIB

Kabupaten Kebumen

sudah ditindaklanjuti