Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA81079653
Rincian Aduan
LGWA81079653
Selesai
Public
Alamat: kotasemarang, Kecamatan kedungpane, Kelurahan mijen. Laporan : polusi udara pabrik Focon interlite MASIH BERLANJUT di kawasan industri candi semarang, sebelumnya saya sudah menyampaikan pencemaran udara pabrik focon di sapambakita per tgl 24 Juni 2023 dan dinyatakan selesai, namun sampai sekarang polusi udara tidak berhenti sampai sekarang, keluhan polusi udara ini sudah saya rasakan 8-10 bulan ini, polusi ini menyebabkan sesak nafas, batuk & serasa mau pingsan, mohon maaf tolong ditanggapi secara serius ini masalah kesehatan dan nyawa orang,sekali kali tolong survey di area terdampak pasti ingin pingsan menghirup polusinya. terima kasih
Topik
Disposisi
Selasa, 04 Juli 2023 - 15:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 05 Juli 2023 - 08:10 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:36 WIBKota Semarang
PT Focon Interlite memberikan penjelasan terkait keluhan dalam rapat sebelumnya, menyebut bahwa produksi sudah dihentikan setelah rapat koordinasi dengan DLH Kota Semarang. Mereka telah melakukan pembersihan bahan baku, penanaman pohon, dan pengujian sesuai dengan persyaratan. Terkait pembangunan pabrik kedua, PT Focon Interlite telah memenuhi perijinan dari DPMPTSP dan KIC. Dalam rapat koordinasi dengan DLH, DLH menyatakan komitmennya untuk mengawasi dan memediasi masalah lingkungan demi mencegah pencemaran dan dampak negatif di Perum Green Residen.
Selesai
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:39 WIBKota Semarang
Kesimpulan dari rapat tersebut adalah sebagai berikut: warga sepakat bahwa tidak boleh ada operasional produksi di lokasi pabrik yang dekat dengan Perumahan Green Residence, namun masih dapat diterima jika digunakan sebagai kantor dan gudang. Selain itu, warga menekankan bahwa tidak boleh ada pencemaran udara, debu, kebisingan, atau getaran yang dihasilkan oleh industri di Kawasan Industri Candi (KIC). Perwakilan PT. Focon Interlite yang hadir dalam rapat akan melaporkan dan menyampaikan hasil mediasi kepada atasan atau pemegang keputusan perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.