Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA81043711
Rincian Aduan
LGWA81043711
Disposisi
Selasa, 27 September 2022 - 12:41 WIBVerifikasi
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:18 WIBKabupaten Wonogiri
Progress
Jumat, 09 Desember 2022 - 11:27 WIBKabupaten Wonogiri
Menindaklanjuti Laporan Aduan Masyarakat melalui
kanal laporGub Jateng, di bawah ini disampaikan jawaban dari pihak kecamatan
Wuryantoro.
Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak
Pemerintah desa Genukharjo Kecamatan Wuryantoro, terkait bansos non
infrastruktur khususnya di Dusun Banaran Desa Genukharjo Kecamatan Wuryantoro
dirasa sudah tepat sasaran. Dari jumlah 159 KK, terpilih 94 KK sebagai penerima
bansos (59 persen) dimana penetapan keluarga penerima manfaat (KPN) tersebut
telah mlalui Musyawarah Desa.
Sebagai antisipasi agar bansos tepat sasaran, pihak
kecamatan sudah menghimbau kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk melakukan
verifikasi dan validasi data KPM dengan lebih teliti sehingga data yang
dihasilkan benar tepat dan akurat. Kemudian apabila ada warga yang sudah mampu
atau dirasa tidak layak menerima bansos, agar dikeluarkan dari database dan
dilakukan pengusulan penerima bansos lain melalui musyawarah desa di tingkat
RT, dusun/lingkungan, sampai di tingkat desa/kelurahan sesuai peraturan yang
dituangkan dalam berita Acara Musyawar4ah desa atau kelurahan.
Demikian untuk menjadikan periksa.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 09 Desember 2022 - 11:29 WIBKabupaten Wonogiri
Menindaklanjuti Laporan Aduan Masyarakat melalui kanal laporGub Jateng, di bawah ini disampaikan jawaban dari pihak kecamatan Wuryantoro.
Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak Pemerintah desa Genukharjo Kecamatan Wuryantoro, terkait bansos non infrastruktur khususnya di Dusun Banaran Desa Genukharjo Kecamatan Wuryantoro dirasa sudah tepat sasaran. Dari jumlah 159 KK, terpilih 94 KK sebagai penerima bansos (59 persen) dimana penetapan keluarga penerima manfaat (KPN) tersebut telah mlalui Musyawarah Desa.
Sebagai antisipasi agar bansos tepat sasaran, pihak kecamatan sudah menghimbau kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk melakukan verifikasi dan validasi data KPM dengan lebih teliti sehingga data yang dihasilkan benar tepat dan akurat. Kemudian apabila ada warga yang sudah mampu atau dirasa tidak layak menerima bansos, agar dikeluarkan dari database dan dilakukan pengusulan penerima bansos lain melalui musyawarah desa di tingkat RT, dusun/lingkungan, sampai di tingkat desa/kelurahan sesuai peraturan yang dituangkan dalam berita Acara Musyawarah desa atau kelurahan.