Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA80651120
Rincian Aduan
LGWA80651120
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas, Kecamatan kalibagor, Kelurahan pajerukan
Laporan: penambangan pasir liar di sungai klawing desa pajerukan
Disposisi
Kamis, 15 September 2022 - 10:02 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 15 September 2022 - 15:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 20 September 2022 - 22:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tinjauan Lapangan
Selesai
Selasa, 20 September 2022 - 22:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Pelapor tidak berhasil dihubungi, maka kami berkoordinasi dengan Kades Somakaton, bahwa kegiatan penambangan dengan menggunakan mesin sedot di Sungai Serayu yang terletak sebelah selatan Desa Pajerukan, Kec. Kalibagor Kab. Banyumas yang secara administrasi masuk Desa Somakaton Kec. Somagede, Kab. Banyumas dan sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan.
2. Tinjauan lapangan bahwa lokasi kegiatan penambangan tsb berdasarkan database perizinan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan tidak memiliki legalitas perizinan.
3. Penanggungjawab lapangan Sdr. Sugiono, membayar iuran perbaikan jalan ke warga sebesar Rp. 50.000,-/rit
4. Kami melakukan pembinaan agar menghentikan aktifitas kegiatan penambangan dan yang bersangkutan bersedia menghentikan aktifitas kegiatannya dan akan menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan yang dituangkan dalam surat pernyataan (terlampir) .
5. Meminta kepada Kepala Desa agar dapat menginformasikan dan berkoordinasi kepada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan bilamana ada kegiatan penambangan di wilayahnya.