Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA80337436
Rincian Aduan
LGWA80337436
Progress
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kelurahan Pelutan. Laporan : Terkait dengan kasus seperti di Sekolah Negeri Rembang yang mengatasnamakan infaq , saya ingin menyampaikan keluhan yang serupa tapi tak sama yang mengatasnamakan *KOMITE* yang memungut iuran siswa saat akan mengambil ijazah sebesar Rp 300.000 dengan dalih untuk pembangunan. Padahal di PerMendikbud no.75 th.2016 pasal 12 huruf b..jelas jelas melarang
" Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari siswa didik atau walinya. "
Kejadian ini
Sekolah : SMPN1 PEMALANG
Ketua : Pak Edi ( Guru Bahasa jawa )
Padahal banyak sekolah yang lain yang gratis...
Apakah ada " *Jatah Preman* " dari proyek pembangunan?
Mohon untuk ditindaklanjuti.
Topik
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2023 - 11:56 WIBKabupaten Pemalang
Terimakasih atas laporannya, sgera kami teruskan kebidang terkait...
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 11:58 WIBKabupaten Pemalang
Terimakasih laporan sudah kami teruskan ke bidang terkait
perihal jawaban laporan tersebut bisa di pantau lewat laman
https://halobupati.lapor.go.id/
nomor tiket #6731557