Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA80337436
KABUPATEN PEMALANG, 15 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kelurahan Pelutan. Laporan : Terkait dengan kasus seperti di Sekolah Negeri Rembang yang mengatasnamakan infaq , saya ingin menyampaikan keluhan yang serupa tapi tak sama yang mengatasnamakan *KOMITE* yang memungut iuran siswa saat akan mengambil ijazah sebesar Rp 300.000 dengan dalih untuk pembangunan. Padahal di PerMendikbud no.75 th.2016 pasal 12 huruf b..jelas jelas melarang " Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari siswa didik atau walinya. " Kejadian ini Sekolah : SMPN1 PEMALANG Ketua : Pak Edi ( Guru Bahasa jawa ) Padahal banyak sekolah yang lain yang gratis... Apakah ada " *Jatah Preman* " dari proyek pembangunan? Mohon untuk ditindaklanjuti.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2023 - 11:56 WIB
Kabupaten Pemalang
Terimakasih atas laporannya, sgera kami teruskan kebidang terkait...
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 11:58 WIB
Kabupaten Pemalang
Terimakasih laporan sudah kami teruskan ke bidang terkait
perihal jawaban laporan tersebut bisa di pantau lewat laman
https://halobupati.lapor.go.id/
nomor tiket #6731557