Rincian Aduan : LGWA80337436

Progress Public

KABUPATEN PEMALANG, 15 Jul 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kelurahan Pelutan. Laporan : Terkait dengan kasus seperti di Sekolah Negeri Rembang yang mengatasnamakan infaq , saya ingin menyampaikan keluhan yang serupa tapi tak sama yang mengatasnamakan *KOMITE* yang memungut iuran siswa saat akan mengambil ijazah sebesar Rp 300.000 dengan dalih untuk pembangunan. Padahal di PerMendikbud no.75 th.2016 pasal 12 huruf b..jelas jelas melarang " Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari siswa didik atau walinya. " Kejadian ini Sekolah : SMPN1 PEMALANG Ketua : Pak Edi ( Guru Bahasa jawa ) Padahal banyak sekolah yang lain yang gratis... Apakah ada " *Jatah Preman* " dari proyek pembangunan? Mohon untuk ditindaklanjuti.

0 Orang Menandai Aduan Ini