Rincian Aduan : LGWA79964513

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 06 Jan 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Jepara, Kelurahan Demaan Laporan: Mau melaporkan kejanggalan yang dilakukan salah satu rumah sakit di Jepara (Graha Husada Jepara) hal-hal yang mau saya laporkan adalah sebagai berikut: 1. Insentif nakes covid yang dipotong oleh pihak RS Graha Husada sebesar 20% yang sudah berjalan -+ 16 bulan 2. Gaji yang tidak sesuai antara slip gaji yang diterima dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan selisihnya hampit 1 jt.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 10 Januari 2022 - 14:11 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laAlan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatn Kab. Jepara ke RS bersangkutan.

Selesai

Selasa, 11 Januari 2022 - 07:34 WIB

Kabupaten Jepara

Terkait dengan laporan ini sudah kami koordinasikan dengan RS. Graha Husada, dan dapat kami sampaikan hasil klarifikasi sebagai berikut :
Untuk insentif  covid nakes selama ini kami dari managenen RS. Graha husada TIDAK PERNAH memotong  karena insentif tsb sdh langsung ditransfer dari Kemenkes ke rekening masing2 nakes.
Untuk slip gaji dan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan memang selisih karena ada pemotongan gaji dan itu sdh disepakati oleh semua karyawan 
Demikian klarifikasi dari RS. Graha husada Jepara .
 
Terimakash