Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA79926006
KABUPATEN DEMAK, 25 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Kebonagung, Kelurahan Prigi.
Laporan : Pengaduan kepada pemerintahan desa sbb:
1.kepala Desa Prigi melaksanan pergantian LKMD dan RT/RW dilakasnakan secara sepihak/dipilih langsung oleh kepala Desa Prigi tanpa adanya musyawarah dengan warga terlebih dahulu itu sudah menyalahi aturan-aturan karena sesuai aturan pemilihan RT RW dan LKMD dilaksanan secara musyawarah dan transparan.
2. Kepala Desa Prigi dalam melaksanakan kegiatan PKTD kemarin sangat tidak sesuai karna para pekerja sudah pulang sebelum jam istirahat (jam 10 pagi sudah pada pulang)
3.Keuangan Desa tidak tranparan karena Kepala Desa dan bendahara Desa Prigi adalah suami istri apakah itu tidak melanggar kode etik ? Apakah itu tidak bahaya untuk keuangan desa?
4. Mohon kepada Kecamatan Kebonagung untuk memberi pengarahan kepada kepala Desa prigi supaya dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Terimakasih
Disposisi
Minggu, 25 Desember 2022 - 11:01 WIB
Verifikasi
Minggu, 25 Desember 2022 - 21:06 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 25 Desember 2022 - 21:07 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 27 Desember 2022 - 09:07 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih telah memanfaatkan media ini, terkait aduan saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksanaan pemilihan mekanisme pemilihan ketua RT, RW dan LKMD sudah sesuai aturan yang berlaku yaitu sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Demak nomor 5 tahun 2010;
2. Terkait PKTD sesuai laporan PK bahwa para pekerja pulang sesuai jam kerja yaitu jam 11.00 WIB;
3. sesuai aturan yang berlaku bahwa Desa Prigi , telah di laksanakan terkait restrukturisasi jabatan perangkat desa pada bulan November 2020 berdasarkan Perda 7 tahun 2020 untuk evaluasi SOTK minimal di laksanakan setelah 3 tahun dari di tetapkan sehingga sebelum masa tersebut kepala desa tidak Di perbolehkan untuk menata ulang jabatan perangkat desa nya.
Terkait bendahara sebagai istri jabatan tersebut telah terlebih dahulu di terima sebelum sang suami di Lantik menjadi kepala desa .hal tersebut juga sudah kami konsultasikan di kecamatan kebonagung bersama bapak sekcam dan bapak Plt. Kasi Tata Pemerintah. (KECAMATAN KEBONAGUNG)