Rincian Aduan : LGWA79926006

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 25 Dec 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Kebonagung, Kelurahan Prigi.
Laporan : Pengaduan kepada pemerintahan desa sbb: 1.kepala Desa Prigi melaksanan pergantian LKMD dan RT/RW dilakasnakan secara sepihak/dipilih langsung oleh kepala Desa Prigi tanpa adanya musyawarah dengan warga terlebih dahulu itu sudah menyalahi aturan-aturan karena sesuai aturan pemilihan RT RW dan LKMD dilaksanan secara musyawarah dan transparan. 2. Kepala Desa Prigi dalam melaksanakan kegiatan PKTD kemarin sangat tidak sesuai karna para pekerja sudah pulang sebelum jam istirahat (jam 10 pagi sudah pada pulang) 3.Keuangan Desa tidak tranparan karena Kepala Desa dan bendahara Desa Prigi adalah suami istri apakah itu tidak melanggar kode etik ? Apakah itu tidak bahaya untuk keuangan desa? 4. Mohon kepada Kecamatan Kebonagung untuk memberi pengarahan kepada kepala Desa prigi supaya dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini