Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA79736357
KABUPATEN TEGAL, 22 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Balapulang, Kelurahan Harjowinangun. Laporan : Di SD tidak dapat KIP/PIP, sekarang mau daftar SMP Negeri jg dipersulit dengan peraturan ijazah MDA. Anak saya ada diposisi 60 dan kemungkinan masuk zona tidak aman. Mau sekolah disekolah negeri saja kok dipersulit. Tolong dievaluasi kebijakannya. Karena kerja keras anak saya dari kelas 1-6 jg di TPQ dan MDA jadi tidak ada artinya. Kalah dengan anak anak yang mendapat tambahan nilai 10 point dari ijazah MDA
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2023 - 10:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Juni 2023 - 11:55 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laopran dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Dikbud apakah ada regulasi yang mendasari kebijakan tersebut
Progress
Senin, 26 Juni 2023 - 14:20 WIB
Kabupaten Tegal
Hasil koordinasi kami dan klarifikasi dari Dians Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut
Kepada Bapak dari Harjawinangun Kec Balapulang yang kami hormati, kami ucapkan terima kasih atas masukan melalui laporan diatas. Perlu kami sampaikan bahwa kartu KIP/PIP diluar kewenangan kami terkait persyaratan masuk SMP memiliki ijazah MDTUdengan nilai 10 poin jalur presrasi dan dikurangi 1km utk zonasi sudah dibahas dengan FKUB dan FKDT serta pejabat terkait atau Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan. Serta tidak terakomodirnya ijazah tpq yang merupakan kompetensi ijazah ngaji yang sama, kami berdasarkan Perda no.7 Tahun 2017 sebagai pegangan dalam pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Selesai
Senin, 11 November 2024 - 16:21 WIB
Kabupaten Tegal
Hasil koordinasi kami dan klarifikasi dari Dians Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut
Kepada Bapak dari Harjawinangun Kec Balapulang yang kami hormati, kami ucapkan terima kasih atas masukan melalui laporan diatas. Perlu kami sampaikan bahwa kartu KIP/PIP diluar kewenangan kami terkait persyaratan masuk SMP memiliki ijazah MDTUdengan nilai 10 poin jalur presrasi dan dikurangi 1km utk zonasi sudah dibahas dengan FKUB dan FKDT serta pejabat terkait atau Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan. Serta tidak terakomodirnya ijazah tpq yang merupakan kompetensi ijazah ngaji yang sama, kami berdasarkan Perda no.7 Tahun 2017 sebagai pegangan dalam pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.