Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA79473646
Rincian Aduan
LGWA79473646
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Bobotsari, Kelurahan Bobotsari
Laporan: apkah RT supaya mendata verval SIKS-DJ mana dasar hukumnya, masa saya bekerja tidak ada dasar hukum yang jelas, saya dapat tugas dari PKRT
Disposisi
Selasa, 27 September 2022 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Selasa, 27 September 2022 - 13:54 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 26 Oktober 2022 - 07:48 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3469 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 10:43 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga :
Kepada Yth bapak Akhmad Muntohar
Menanggapi aduan saudara melaluai maturgub, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
(-) Mendasari surat sekda kab. Purbalingga no. 460/18221 tanggal 21 September 2022 perihal pendataan Data Terpadu Jawa Tengah, point 7 bahwa penugasan ketua / pengurus RT untuk melakukanpendataan / verifikasi / validasi dengan kunjungan ke rumah warga, dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala Desa.
(-) Oleh karena itu dimohon saudara berkoodinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk mendapatkan surat tugas tersebut.
Dump dan terimakasih.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3469)