Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan. Berdasarkan Peraturan Bupati Demak No 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kab. Demak Tahun 2022, bahwa BLT Dana Desa disalurkan berdasarkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. Kehilangan mata pencaharian;
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis;
d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau;
f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa berasal dari hasil pendataan sasaran keluarga sesuai kriteria tersebut di atas yang dibahas dalam musyawarah desa.
Dalam hal terdapat perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa dan/ atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut dibahas melalui musdes dan ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. (DINPERMADES P2KB)