Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA79365195

Rincian Aduan

LGWA79365195

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Gajah, Kelurahan Gedangalas.
Laporan : Mohon di tindaklanjuti mengenai penyaluran BLT DD pada akhir bulan Desember 2022 di Desa Gedangalas Kec.Gajah Kab. Demak Jateng.Penerima BLT DD sangat tidak tepat sasaran,keluarga Perangkat Desa (Istri dan Anak) dan Para Tim Sukses Kemenangan Lurah yg mendapatkan bantuan tersebut.Pdhl masih banyak warga kategori miskin yg belum mendapatkan bantuan BLT DD. Mohon segera di sidak Pak.Matur suwun🙏🏻

Disposisi

Senin, 16 Januari 2023 - 15:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 16 Januari 2023 - 16:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. PengaduTerima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Senin, 16 Januari 2023 - 16:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. PengaduTerima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 16 Januari 2023 - 20:33 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan. Berdasarkan Peraturan Bupati Demak  No 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kab. Demak Tahun 2022, bahwa BLT Dana Desa disalurkan berdasarkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. Kehilangan mata pencaharian;

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis;

d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;

e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau;

f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa berasal dari hasil pendataan sasaran keluarga sesuai kriteria tersebut di atas yang dibahas dalam musyawarah desa. 

Dalam hal terdapat perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa dan/ atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut dibahas melalui musdes dan ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. (DINPERMADES P2KB)