Rincian Aduan : LGWA79067876

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 05 May 2025

Apakah surat kuasa benar di peruntukan dalam satu KK?kemarin ngurus punya saudara untuk proses mutasi balik nama katanya tidak bisa di wakilkan harus yg bersangkutan/yg pemilik baru,sedangkan kalau mau buat surat kuasa harus yg dalam satu KK,tolong dalam pelayanan kalau bisa mudah kenapa harus di persulit,pesan untuk petugas /oknum Samsat bagian mutasi pelayanannya dipermudah dan lebih ramah,toh kita masyarakat mau tertib aturan🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini