Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA78815965
KABUPATEN TEGAL, 09 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan talang, Kelurahan pesayangan. Laporan : Assalamu'alaikum Nama saya Ananda Mohammad B dari Tegal 🙏, saya mau Laporan pengaduan minta bantuan dari pak Gubernur barang kali bisa membantu terkait uang saya dan teman-teman saya yang berada di koperasi BMT Almultazam yg terletak di Kabupaten Tegal sampe sekarang mau penarikan uang tidak bisa oleh pihak BMT Almultazam, adapun upaya dari ikhtiar kami sudah Laporan ke Dinas koprasi kabupaten Tegal dan Dinas Koprasi Provinsi belum ada jawaban nyampe sekarang🙏🙏. Dan saya sudah mengumpulkan korban nya sementata ada 111 anggota yg jadi korban BMT Almultazam
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 09 Juli 2023 - 18:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Juli 2023 - 15:19 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihalkeluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Dakop, UKM dan Pasar untuk dilakukan klarifikasi terhadap Pemilik BMT Almultazam
Progress
Senin, 10 Juli 2023 - 15:20 WIB
Kabupaten Tegal
Kami sampaikan dengan hormat bahwa KSU BMT Al Multazam dengan Badan Hukum Nomor 04/XIV/26/2007 merupakan Koperasi Primer Provinsi. Sesuai dengan :
1. Permenkopukm RI Nomor 9 thn 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi sesuai pasai 4 Pemerintah Daerah Provinsi/ DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangan Menyelenggarakan Pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
2. Permenkopukm RI No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Pasal 2 nomor 3 Kewenangan Koperasi sebagaimana dimaksud ayat [2] meliputi :
a. Wilayah Keanggotaan Koperasi Lintas Daerah Provinsi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
b. Wilayah Keanggotan Koperasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan
c. Wilayah Keanggotaan Koperasi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerindah Daerah Kabupaten/Kota
Dengan adanya aduan masyarakat anggota KSU BMT Al Multazam, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal sudah menindaklanjuti ;
1. Memanggil Pengurus KSU BMT Al Multazam, & pengurus telah membuat pernyataan tertulis akan menyelesaikan pencairan simpanan anggota setelah aset KSU BMT Al Multazam terjual.
2. Berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah sebagai yang berwenang untuk membentuk tim satgas penjualan aset KSU BMT Al Multazam. Perwakilan Anggota KSU BMT Al Multazam juga dimasukkan dalam tim satgas penjualan aset BMT Al Multazam, rapat lanjutan pembentukan tim satgas penjualan aset KSU BMT Al Multazam akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli mendatang.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Selesai
Senin, 10 Juli 2023 - 15:20 WIB
Kabupaten Tegal
Kami sampaikan dengan hormat bahwa KSU BMT Al Multazam dengan Badan Hukum Nomor 04/XIV/26/2007 merupakan Koperasi Primer Provinsi. Sesuai dengan :
1. Permenkopukm RI Nomor 9 thn 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi sesuai pasai 4 Pemerintah Daerah Provinsi/ DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangan Menyelenggarakan Pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
2. Permenkopukm RI No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Pasal 2 nomor 3 Kewenangan Koperasi sebagaimana dimaksud ayat [2] meliputi :
a. Wilayah Keanggotaan Koperasi Lintas Daerah Provinsi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
b. Wilayah Keanggotan Koperasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan
c. Wilayah Keanggotaan Koperasi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerindah Daerah Kabupaten/Kota
Dengan adanya aduan masyarakat anggota KSU BMT Al Multazam, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal sudah menindaklanjuti ;
1. Memanggil Pengurus KSU BMT Al Multazam, & pengurus telah membuat pernyataan tertulis akan menyelesaikan pencairan simpanan anggota setelah aset KSU BMT Al Multazam terjual.
2. Berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah sebagai yang berwenang untuk membentuk tim satgas penjualan aset KSU BMT Al Multazam. Perwakilan Anggota KSU BMT Al Multazam juga dimasukkan dalam tim satgas penjualan aset BMT Al Multazam, rapat lanjutan pembentukan tim satgas penjualan aset KSU BMT Al Multazam akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli mendatang.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.