Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA78677138
KABUPATEN BANYUMAS, 13 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas, Kecamatan Lumbir, Kelurahan Cirahab. Laporan : saya tahun sebelum2nya bayar pajak motor lewat aplikasi sakpole/newsakpole dan ternyata tidak bisa cuma gara-gara stnk nya harus yang asli bukan dari e-pengesahan, terus buat apa klw ada e-pengesahan dan harus print ke samsat, saya juga sudah minta tolong ke keluarga saya untuk mengurus pajak motor saya tapi apa? Petugas samsat juga tidak bisa kasih solusi karena mereka juga minta stnk, yang saya tekankan kembali "BUAT APA SAYA SUDAH MELAKUKAN E-PENGESAHAN DI APLIKASI SAKPOLE" tapi dari pihak samsat wangon bilangnya tidak bisa, saya mau bayar kewajiban saya sebagai warga negara yaitu bayar pajak kendaraan bermotor, tahun sebelum2nya saya e-pengesahan lewat dari hasil e-pengesahan tahun sebelumnya bisa2 saja kenapa tahun sekarang tidak bisa? Padahal ktp, stnk dan foto selfi+ktp juga saya sendiri yang lakuin tapi tidak bisa juga. Apa solusi anda untuk saya? Terima kasih
Disposisi
Selasa, 13 Juni 2023 - 10:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Juni 2023 - 11:02 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan diterima. Kami koordinasikan dg unit terkait
Progress
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:05 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang kaka alami. Aduan kaka telah kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Pembantu Wangon), dan berikut penjelasan / klarifikasi dari pihak Samsat Pembantu (Samtu) Wangon :
1. Mohon untuk diperjelas kembali terkait proses pembayaran pajak yang kaka lakukan, apakah pajak tahunan atau 5 tahunan?
2. Mohon untuk melampirkan STNK asli yang sudah ada e-Pengesahannya. Kemungkinan ada kesalahpahaman dengan petugas pendaftaran
3. Saat ini di Jawa tengah (sampai tanggal 21 Juni 2023) masih berlaku program Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk keterlambatan pembayaran. Sehingga monggo kaka segera datang ke Samtu Wangon untuk solusi lebih lanjut dan tidak perlu khawatir dikenakan denda PKB, meskipun nantinya denda SWDKLLJ tetap dikenakan.
4. Selanjutnya mohon kaka berkenan untuk memberikan nomor telepon (HP) yang bisa dihubungi untuk kami berikan informasi lebih jelas. Atau untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor Samsat Pembantu Wangon.
Demikian penjelasan dari pihak Samtu Wangon, semoga dapat dipahami dan menjadikan maklum.
Progress
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:07 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terlampir kami sertakan bukti tindak lanjut / klarifikasi resmi dari unit terkait (Samsat Pembantu Wangon).
Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang membangun, kami jadikan evaluasi perbaikan pelayanan kami kedepan. Besar harapan kami untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada kaka dan masyarakat Jawa Tengah.
Salam sehat selalu
Selesai
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:08 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih