Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA78652671
KABUPATEN PATI, 13 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota pati, Kecamatan winong, Kelurahan tawangrejo. Laporan : tolong bapak Gubernur yang terhormat, TUNTASKAN P1, tambah kuota, seperti jatim dan jabar, bukan ingin membandingkan tapi jika dilihat sangat miris, tolong kami pak para P1🙏🙏🙏
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 02:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Juli 2023 - 11:21 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporan diteruskan ke Bidang yang menangani
Progress
Rabu, 02 Agustus 2023 - 11:54 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menanggapi Laporan Gubernur melalui kanal Whatsapp yang menanyakan terkait permohonan penambahan kuota PPPK Guru, untuk penambahan P1.
Selesai
Rabu, 02 Agustus 2023 - 11:55 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Beberapa pertimbangan umum dalam menetapkan kebijakan penambahan formasi pegawai ASN meliputi:
1. Kebutuhan Instansi: Setiap instansi pemerintah membutuhkan pegawai ASN untuk menjalankan berbagai tugas dan fungsi pelayanan publik. Penambahan formasi pegawai ASN dapat dipertimbangkan untuk memastikan instansi tersebut dapat beroperasi secara efisien dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
2. Anggaran Negara: Penambahan formasi pegawai ASN harus sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Kebijakan ini akan mempertimbangkan alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai, serta biaya operasional lainnya.
3. Kebijakan Pembangunan Nasional: Kebijakan penambahan formasi pegawai ASN juga dapat terkait dengan prioritas pembangunan nasional. Pemerintah akan menetapkan sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis dan membutuhkan peningkatan jumlah pegawai ASN.
4. Evaluasi Kinerja Pegawai dan Ketersediaan Mata Pelajaran : Sebelum menambah formasi pegawai ASN, pemerintah biasanya akan melakukan evaluasi kinerja pegawai yang ada untuk memastikan efisiensi dan produktivitas kerja. Pemerintah juga melihat detail Mata Pelajaran yang dibutuhkan dan Jumlah ASN sesuai Mata Pelajaran yang akan pensiun. Hal ini juga bisa mempengaruhi jumlah formasi yang akan ditambahkan.
5. Kebutuhan Pendidikan dan Keahlian: Penambahan formasi pegawai ASN juga harus mempertimbangkan kebutuhan akan pendidikan dan keahlian tertentu dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Terimakasih.