Rincian Aduan : LGWA78610186

Selesai Public

KOTA TEGAL, 01 Jun 2021

Alamat: Kabupaten Kota Tegal, Kecamatan Tegal Selatan, Kelurahan Randugunting Laporan: Tarif Parkir di Kota Tegal tidak sesuai perda, terutama untuk pengguna motor roda 2

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 01 Juni 2021 - 11:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:07 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:21 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporan yang ditujukan untuk Pemkota Tegal Menurut Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum (Retribusi Parkir) menetapkan bahwa besarnya tarif atau biaya yang harus dibayarakan pengguna parkir untuk kendaraan bermotor roda dua Rp. 1000, Kendaraan bermotor roda empat (Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya) Rp. 2000, Kendaraan bermotor roda empat/enam (Truck, Bus dan sejenisnya) sebesar Rp. 4000, kendaraan bermotor diatas roda enam sebesar Rp. 5000. Menanggapi aduan dari saudara Arief tentang penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan perda Dinas Perhubungan Kota Tegal telah menjawab aduan tersebut melalui sosial media (Twitter) dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Selesai

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:21 WIB

Kota Tegal

laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait