Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA78216392
Rincian Aduan
LGWA78216392
Laporan : pedagang pasar bitingan tempatnya berjubel karena bupati hartopo menyuruh masuk semua ke area pasar.akibatnya kami sesak ga bisa jualan tlg kami pak gub...alesan hartopo memasukkan semua pedagang malam karena kami kumuh pdhal kalau sudah pagi tempat kami kembali bersih tidak ada sampah sama sekali
Disposisi
Minggu, 12 Februari 2023 - 20:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2023 - 09:32 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 16 Februari 2023 - 12:17 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas perdagangan kudus
Selesai
Kamis, 16 Februari 2023 - 12:17 WIBKabupaten Kudus
info dari perdagangan kudus :
Penertiban dan penataan pedagang dilaksanakan
atas dasar perintah Bupati Kudus untuk menjalankan Perda Kabupaten Kudus Nomor
11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kawasan Jl.
dr. Loekmonohadi (kecuali depan Rumah Sakit dr. Loekmonohadi), jl. dr. Ramelan,
dan jl. Mayor Basuno merupakan zona merah/zona bersih PKL. Penertiban dilakukan
kepada pedagang yang berjualan di jalan dan trotoar jalan karena mengganggu
akses jalan dan menimbulkan kemacetan. Penataan dilaksanakan untuk
menghilangkan pungutan liar kepada pedagang. Penataan dilakukan dengan cara
menata semua pedagang ke dalam area Pasar Bitingan. Setelah penataan dan
penertiban pedagang, aktivitas jual-beli di dalam Pasar Bitingan masih dapat
dilakukan dengan baik.