Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA78101113

Rincian Aduan

LGWA78101113

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Nov 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas/parnasidu, Kecamatan cilongok, Kelurahan banyumas Laporan: saya cuman minta pak....cicilan bank saya di rescuilding 4bulan ...karena saya sudah menunggak 3 bulan karena dagang susah dan saya tidak menerima bantuan sama sekali...matur nuwun......

Disposisi

Rabu, 30 November 2022 - 07:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 30 November 2022 - 08:08 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, Salam Sehat tetap semangat dan tetap berkarya. Mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah dan surat permintaan permohonan keringanan kepada pihak bank agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.  

Progress

Rabu, 30 November 2022 - 08:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, Salam Sehat tetap semangat dan tetap berkarya. Mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah dan surat permintaan permohonan keringanan kepada pihak bank agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.  

Selesai

Rabu, 30 November 2022 - 08:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, Salam Sehat tetap semangat dan tetap berkarya. Mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah dan surat permintaan permohonan keringanan kepada pihak bank agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.