Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA78101113
Rincian Aduan
LGWA78101113
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas/parnasidu, Kecamatan cilongok, Kelurahan banyumas
Laporan: saya cuman minta pak....cicilan bank saya di rescuilding 4bulan ...karena saya sudah menunggak 3 bulan karena dagang susah dan saya tidak menerima bantuan sama sekali...matur nuwun......
Topik
Disposisi
Rabu, 30 November 2022 - 07:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 30 November 2022 - 08:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, Salam Sehat tetap semangat dan tetap berkarya.
Mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah dan surat permintaan permohonan keringanan kepada pihak bank agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Progress
Rabu, 30 November 2022 - 08:09 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, Salam Sehat tetap semangat dan tetap berkarya.
Mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah dan surat permintaan permohonan keringanan kepada pihak bank agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.
Selesai
Rabu, 30 November 2022 - 08:09 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, Salam Sehat tetap semangat dan tetap berkarya.
Mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan pinjaman saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah dan surat permintaan permohonan keringanan kepada pihak bank agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.