Jumat, 01 Oktober 2021 - 11:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti pengaduan masyarakat melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/94273.html#.YVV67KQxWUk terkait aktivitas pengambilan tanah/penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Watupayung, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, berikut disampaikan hasilnya sebagai berikut :
1. Pada tanggal 30 September 2021 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM-RI dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan yang mengatasnamakan warga Desa Watupayung, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan terkait adanya truck pengangkut material tanah yang menyebabkan jalan desa rusak dan berharap agar pengambilan tanah tersebut dapat dihentikan.
2. Hasil Tinjauan Lapangan :
a. Pada saat tiba di lokasi yang berada di Desa Watupayung, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, tepatnya pada posisi koordinat 7° 00’ 29,0” Lintang Selatan dan 109° 31’ 48,60” Bujur Timur, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
b. Di dalam lokasi PETI terdapat 1 (satu) unit excavator merk Kobelco tipe SK 200 warna hijau tosca sedang terparkir/tidak melakukan aktivitas.
c. Pada saat peninjauan lokasi tidak dijumpai satu orang pun penanggung jawab kegiatan karena seluruh pelaku saat ini sedang melarikan diri dari Desa tersebut.
d. Komoditas tambang yang ada di lokasi tersebut adalah tanah urug dengan luas area tergali +/- 1 (satu) Hektar yang dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan material di sekitaran Kabupaten Pekalongan.
e. Tanah lokasi PETI merupakan Hak Milik atas nama Sdr. Supat, Sdr. Rudu, Sdri. Suyem, Sdr. Gaeng, dan Sdri Guru Kati yang masing-masing dibeli kandungan materialnya sebesar Rp. 12.000,-/m2.
3. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sdr. Kurdi (warga terdekat dari lokasi PETI) bahwa kegiatan PETI di lokasi tersebut sudah berjalan selama +/- 1 (satu) tahun, yang berganti-ganti pengelola, dan selama 6 (enam) bulan terakhir dikelola oleh Sdr. Bambang (warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan) dibantu oleh pengelola lapangan Sdr. Kiswo, Sdr. Santoso, dan Sdr. Sodo (warga Desa Watupayung, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan).
4. Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, ibu-ibu warga Desa Watupayung (berjumlah +/- 100 orang) melakukan demo agar penambangan tanpa izin dihentikan karena ketika musim hujan jalan menjadi becek/licin sehingga banyak warga yang jatuh tergelincir dan tidak ada kompensasi terhadap warga terdampak, serta menyebabkan kerusakan jalan desa.
5. Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 18.00 WIB, Kepolisian Resor Kabupaten Pekalongan dan Kepolisian Sektor Kesesi telah memasang police line pada jalan masuk lokasi PETI dan pada saat itu seluruh pelaku kabur melarikan diri.
6. Hasil koordinasi dengan perangkat Desa Watupayung (ditemui oleh Sdr. Leo selaku Sekretaris Desa dan Sdri. Dian Asih Sumaryanti selaku Pj. Kepala Desa Watupayung) disampaikan bahwa almarhum eks Kepala Desa Watupayung sebelumnya telah melarang kegiatan penambangan tanpa izin tersebut, namun pelaku yang notabene adalah preman setempat tetap nekat melakukan aktivitas penambangan dan tidak jarang mengancam warga yang menolak.
7. Pihak Desa tidak mengetahui bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut saat ini sudah berhenti dan Pj. Kepala Desa yang baru hari ini bertugas, berencana akan meninjau lokasi tersebut.
Terima kasih.