Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA77973366
Rincian Aduan
LGWA77973366
Disposisi
Senin, 22 Mei 2023 - 14:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:07 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Jumat, 26 Mei 2023 - 07:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
erima Kasih atas masukannya.
Ruas Jalan di Desa Rambat Kecamatan Geyer sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Rambat – Batas Boyolali.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada ruas jalan tersebut masih terdapat kerusakan jalan sepanjang + 1750 M.
Pada tahun anggaran 2023 ini pada ruas jalan tersebut sudah dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
Untuk penanganan selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap.
Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2023 ruas jalan tersebut akan diusulkan untuk ditangani pada Tahun Anggaran 2024.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.