Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA77973366

Rincian Aduan

LGWA77973366

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
22 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab.Grobogan, Kecamatan kec.geyer, Kelurahan kelurahan.Rambat. Laporan : keluhan masalah jalan yang ada di desa rambat pak,sudah hampir 18 tanpa ada perbaikan jalan, padahal itu rute bis Solo-KD Ombo -karangsono, bupati sering ke embun bening KD Ombo tapi kenapa gak memperhatikan jalan sekitar embun bening padahal sangat parah

Disposisi

Senin, 22 Mei 2023 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Selesai

Jumat, 26 Mei 2023 - 07:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
erima Kasih atas masukannya.
Ruas Jalan di Desa Rambat Kecamatan Geyer sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Rambat – Batas Boyolali.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada ruas jalan tersebut masih terdapat kerusakan jalan sepanjang + 1750 M.
Pada tahun anggaran 2023 ini pada ruas jalan tersebut sudah dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
Untuk penanganan selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap.
Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2023 ruas jalan tersebut akan diusulkan untuk ditangani pada Tahun Anggaran 2024.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.