Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA77869222
KOTA SEMARANG, 01 Nov 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Jagalan Laporan: Kepada Yth Gurbernur Ganjar Pramono Saya Linda Hapsari, selaku anak dari alamarhum tersebut dibawah ini menyatakan kekecewaan bahwa 2 saudara saya telah mendatangi kantor Palyja bagian Pengaduan. Tetapi, tidak ditanggapi bahkan dipaksa untuk membayar tunggakan air yang tibatiba Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Padahal orang tua saya sudah meninggal 12 (duabelas) tahun dan rumah tersebut tidak dihuni bahkan rumah tersebut dijarah Kayu Jati oleh oknum tidak bertanggung jawab. Norek : 01220034 Nama : PHUA KHEE YUNG Alamat : Jln. Petudungan Nomor 59 Semarang Permohoan saya diabaikan dan tyang ada adalah pernyataan sebagai berikut : -Saya mohon di survey ke lokasi dengan jawaban tidak ada survey karena kwitansi sudah Dicetak dan tetap dipaksa harus dibayar. -Saya mau tutup berlangganan air PAM, tetap dipaksa harus bayar dulu baru bisa tutup berlangganan. -Bahkan diancam tidak membayar akan dikenakan denda 10% untuk 1 bulan tunggakan dan 15% untuk 2 bulan tunggakan dan seterusnya Petugas Palyja Jateng tidak ada call center dengan mencatat Nomor pengaduan dan begitu sulit menghubungi Nomor telepon kantor Palyja. Datang ke Palyja Dr. Cipro tidak ditanggapi. Artinya Palyja Jateng apabila terjadi kesalahan petugas pencatat, dalam hal ini yang bernama JEFRY yang hanya minta maaf tanpa bisa berbuat apa apa dan apabila ada kesalahan dalam pencatatan apapun, maka pelanggan dipaksa membayar, tidak bisa cari solusi apapun. Jadi apa gunanya bagian pengaduan ? Saya telah menulis surat kirim ke call center PAM TIRTA MOEDAL PALYJA seperti tersebut Surat terlampir juga tidak ada tanggapan. Jalan Terakhir adalah pengaduan kepada Gurbernur Ganjar Pramono, Mohon tindakan tegas dan cepat dari Gurbernur atas kinerja petugas Palyja Jateng yang kerja tidak bertanggung jawab dan tidak mau cek fisik ke lapangan. Sudah 2 saudara saya yang beberapa kali ke dr Cipto hanya dipingpong oleh bagian pengaduan dgn Pa Herry, tidak pernah ditanggapi, hanya pernyataan seperti tersebut diatas. Di kota lain seperti Jakarta, Palyja dengan pelayanan prima, apabila masih ada complin, maka selama complin belum dijawab secara clear, tidak usah dibayar dulu dan tidak ada denda apapun. Saya terlahir di Semarang, sangat kecewa dan prihatin dengan perlakuan petugas Palyja Semarang. Apa ini negara rimba tidak ada petugas yg ikhlas hati turun tangan ke lapangan dan tanggung jawab kerjanya ? Melalui detik.com yang saya pertanyakan kepada palyja semarang jateng, dengan tidak ada pemakaian bln september hingga oktober apakah ini di denda secara bertahap? Kemudian tagihan yang bulan oktober harus dibayar bulan nopember? Sepertinya hanya kota Semarang yg kinerja Palyja bobrok, sudah harus bayar 10 kubik pakai tidak pakai, sekarang tanpa penghuni suruh bayar 1 juta, seharusnya secara logika bisa lebih berpikir apakah itu wajar ? Petugas pun manusia bisa lalai, bisa salah catat dan itu harus diambil langkah-langkah yang tidak merugikan pelanggan. Dengan surat pengaduan ini, agar bisa ditindak lanjuti dan saya mendapat kepastian dari sekarang bahwa tagihan yang belum terbayar kiranya tidak didenda apapun dan dapat segera di revisi dengan Nol atau zero pemakaian. Atas perhatiannya, saya ucapkan Terima Kasih Wassalam : Linda Hapsari
Disposisi
Senin, 01 November 2021 - 15:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 November 2021 - 01:29 WIB
Kota Semarang
Progress
Selasa, 09 November 2021 - 01:27 WIB
Kota Semarang
Selesai
Selasa, 09 November 2021 - 01:27 WIB
Kota Semarang