Rincian Aduan : LGWA77616249

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 29 Dec 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kab.Semarang, Kecamatan Kec.Suruh, Kelurahan Ds.Kebowan.
Laporan : Saya mau tanya apakah bantuan² untuk masyarakat di desa itu bisa saja satu orang mendapatkan 3 jenis bantuan lebih..? kemudian apakah orang yang mendapatkan/terdaftar bantuan tidak bisa digantikan oleh orang yang lebih membutuhkan ketika si penerima bantuan tidak mengundurkan diri..? Apakah setiap tahun tidak ada pembaruan data penerima bantuan supaya bantuan bisa tepat sasaran..? Mohon pencerahannya karena di desa banyak bantuan yang menimbulkan ketidakadilan dan menimbulkan kesejahteraan rakyat dikesampingkan dengan alasan aturan, oleh pemangku kepentingan desa..

0 Orang Menandai Aduan Ini