Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA77616249
Rincian Aduan
LGWA77616249
Laporan : Saya mau tanya apakah bantuan² untuk masyarakat di desa itu bisa saja satu orang mendapatkan 3 jenis bantuan lebih..? kemudian apakah orang yang mendapatkan/terdaftar bantuan tidak bisa digantikan oleh orang yang lebih membutuhkan ketika si penerima bantuan tidak mengundurkan diri..? Apakah setiap tahun tidak ada pembaruan data penerima bantuan supaya bantuan bisa tepat sasaran..? Mohon pencerahannya karena di desa banyak bantuan yang menimbulkan ketidakadilan dan menimbulkan kesejahteraan rakyat dikesampingkan dengan alasan aturan, oleh pemangku kepentingan desa..
Disposisi
Jumat, 30 Desember 2022 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 Desember 2022 - 09:57 WIBKabupaten Semarang
Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 09:25 WIBKabupaten Semarang
Salam. Perlu diketahui bahwa tidak semua bantuan sosial dikelola/disalurkan oleh Dinas Sosial. Bisa jadi warga menerima banyak bantuan sosial tergantung jenis bantuannya. Hal itu dikarenakan banyak pihak yang mempunyai program bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial. Dan pihak tersebut mempunyai syarat dan ketentuan untuk menentukan calon penerimanya. Jika penerima bantuan dari Kementerian Sosial, data penerima selalu dilakukan pemutakhiran melalui aplikasi SIKS-NG setiap hari sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 11:37 WIBKabupaten Semarang
Laporan sudah ditindaklanjuti