Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA77426407
Rincian Aduan
LGWA77426407
Disposisi
Selasa, 28 April 2026 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 April 2026 - 08:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 28 April 2026 - 08:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 28 April 2026 - 08:40 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang, dapat kami sampaikan mulai tanggal 24 April s.d. 31 Desember 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan tidak perlu menggunakan KTP pemilik lama, dengan persyaratan sebagai berikut:
✅ Menandatangani surat pernyataan kepemilikan
✅ Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP)
✅ Melampirkan STNK asli
Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah, namun belum berlaku untuk layanan E-Samsat.
Yuk manfaatkan kemudahan ini agar kendaraan tetap legal, aman, dan tertib administrasi.