Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA77426407

Rincian Aduan

LGWA77426407

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
27 Apr 2026
1 ditandai
Mohon dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, syarat memperlihatkan ktp agar dihilangkan, karena memberatkan bagi kendaraan bermotor yang belum balik nama. Saya berharap jawa tengah bisa mencontoh jawa barat dalam pembayaran pajak tahunan, tidak perlu memperlihatkan ktp.

Disposisi

Selasa, 28 April 2026 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 28 April 2026 - 08:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 28 April 2026 - 08:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 28 April 2026 - 08:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang, dapat kami sampaikan mulai tanggal 24 April s.d. 31 Desember 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan tidak perlu menggunakan KTP pemilik lama, dengan persyaratan sebagai berikut:


✅ Menandatangani surat pernyataan kepemilikan

✅ Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP)

✅ Melampirkan STNK asli


Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah, namun belum berlaku untuk layanan E-Samsat.


Yuk manfaatkan kemudahan ini agar kendaraan tetap legal, aman, dan tertib administrasi.