Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA77221248
KABUPATEN PURWOREJO, 27 Apr 2021
Alamat: Kabupaten Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kelurahan Kertosono Laporan: saya ingin konsultasi dalam bidang kebudayaan,apakah bisa provinsi daerah membantu orang untuk mengembangkan budaya nya
Disposisi
Rabu, 28 April 2021 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 April 2021 - 07:48 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.
Progress
Kamis, 29 April 2021 - 07:48 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.
Selesai
Kamis, 29 April 2021 - 07:48 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Perlu kami beritahukan beberapa hal :
1. pembinaan kelompok sanggar seni budaya menjadi kewenangan bersama pemerintah dan pemerintah daerah Prov maupun Kab/Kota.
2. Pemerintah Provinsi dpt memberikan bantuan kepada Sanggar/Lembaga seni dalam bentuk Hibah.
3. Untuk dpt mengajukan Hibah, syarat utama adalah Sanggar/Lembaga sudah berbadan Hukum (Kemenkumham) minimal 3 tahun dari masa pengajuan Hibah.
Demikian untuk dapat menjadi pemahaman Saudara.
Kami siap melayani..
Tetap semangat berkarya dan berkebudayaan.
Terima kasih Terhadap hal2 yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan berkomunikasi dg Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Jateng.