Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA77186975
Rincian Aduan
LGWA77186975
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:42 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.
Progress
Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:35 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berikut kami sampaikan jawaban dari kantah kab. magelang
Ijin menyampaikan tanggapan :
Silakan bisa menghubungi hotline kantor Pertanahan Kab Magelang di nomor wa 082328412898, agar diteruskan di seksi terkait nggih. Terima kasih
Progress
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:06 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berikut kami sampaikan jawaban dari kantah kab. magelang
Ijin menyampaikan tanggapan :
Tanah makam di Pakunden merupakan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan tentang wakaf proses penggantian tanah wakaf adalah dengan cara tukar-menukar yg dalam prosesnya ada beberapa tahapan yg harus dilalui yaitu :
1. Penetapan nadzir pengganti;
2. mencari tanah pengganti;
3. Pengukuran bidang tanah pengganti;
4. penilaian tanah pengganti;
5. Pengikatan jual/beli atau kesedian pemilik tanah pengganti untuk melepas dan atau menjual untuk keperluan wakaf pengganti ;
6. Melengkapi seluruh berkas administrasi untuk proses persetujuan tukar-menukar ke Kanwil kemenag;
7. Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag;
8. Proses pembayaran & pelepasan tanah pengganti;
9. Penyiapan lahan & pemindahan makam
Saat ini sdh sampai pada tahap 4 dan terus berprogres s/d seluruh tahapan dilalui;
Untuk jenazah baru sementara di makamkan di makam umum terdekat bukan yg terkena tol & atau bisa dibicarakan lebih lanjut dng Pemerintah Desa, Nadzir, pemilik tanah pengganti, PPK & BPN.
Untuk lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat pelaksana Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Terima kasih
Selesai
Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
laporan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait