Rincian Aduan
LGWA77039333
Lihat detail lengkap aduan LGWA77039333
LGWA77039333
Admin Gubernuran
Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Camat Sragen sebagai berikut :
Perlu kami sampaikan bahwa dasar pencairan honor RT RW adalah Peraturan Bupati sragen disetiap awal Tahun anggaran, dimana Perbup tersebut memuat tentang penetapan Penerima dan besarnya honorarium ketua RT RW wilayah kelurahan di Kab. Sragen tahun 2025
Untuk saat ini perbup yg dimaksud sedang dalam proses penandatangan oleh Pimpinan Daerah ( Bupati Sragen)
Demikian semoga menjawab pertanyaan bapak
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Camat Sragen sebagai berikut :
Perlu kami sampaikan bahwa dasar pencairan honor RT RW adalah Peraturan Bupati sragen disetiap awal Tahun anggaran, dimana Perbup tersebut memuat tentang penetapan Penerima dan besarnya honorarium ketua RT RW wilayah kelurahan di Kab. Sragen tahun 2025
Untuk saat ini perbup yg dimaksud sedang dalam proses penandatangan oleh Pimpinan Daerah ( Bupati Sragen)
Demikian semoga menjawab pertanyaan bapak