Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA76943840
KABUPATEN BANYUMAS, 06 Jul 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Banyumas, Kecamatan Ajibarang, Kelurahan Kracak Laporan: MENANYAKAN MENGENAI RTLH. Berapakah dana untuk setiap penerima manfaat untuk perbaikan rumah layak huni? Apakah setiap PM wajib menerima nota atas pembelian bahan bangunannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 06 Juli 2022 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Juli 2022 - 09:41 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:25 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Senin, 11 Juli 2022 - 08:47 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yg saudara sampaikan.
bahwa besar bantuan RTLH bervariasi tergantung sumber pandanaannya.
APBN sebesar Rp. 20.000.000,- terdiri dari bahan material Rp. 17,5 juta dan bantuan upah tenaga kerja Rp. 2,5 juta
APBD Provinsi hanya untuk Bankeu Pemerintah Desa senilai Rp. 12.000.000,- terdiri dari bahan material Rp. 10 juta dan bantuan upah tenaga kerja Rp. 2 juta
APBD Kab/kota sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing. kisaran Rp. 7,5 -15 juta
Baznas sebesar Rp. 20.000.000,- terdiri dari bahan material Rp. 17,5 juta dan bantuan upah tenaga kerja Rp. 2,5 juta
Pada saat awal perencanaan didampingi fasilitator untuk menghitung kebutuhanbahan material dan rencana anggaran biayanya, serta menunjuk toko bangunan terdekat sebagai penyedia. sehingga dari RAB sudah dapat terlihat jenis material, jumlahnya dan harganya berapa