Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA76900874
KABUPATEN SRAGEN, 17 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota SRAGEN, Kecamatan SUKODONO, Kelurahan JATITENGAH. Laporan : sertifikat tanah saya dimakan rayap pak,tapi tidak sampai habis,masih ada nama pemilik dan peta tanahnya,kalau bikin baru,berapa biayanya ya pak?terima kasih 🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 17 Juli 2023 - 12:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2023 - 12:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 12:59 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :
Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 13:00 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :
Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.