Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA76900874

Rincian Aduan

LGWA76900874

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
17 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota SRAGEN, Kecamatan SUKODONO, Kelurahan JATITENGAH. Laporan : sertifikat tanah saya dimakan rayap pak,tapi tidak sampai habis,masih ada nama pemilik dan peta tanahnya,kalau bikin baru,berapa biayanya ya pak?terima kasih 🙏

Disposisi

Senin, 17 Juli 2023 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 17 Juli 2023 - 12:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.

Progress

Senin, 17 Juli 2023 - 12:59 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :

Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.

Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.

Selesai

Senin, 17 Juli 2023 - 13:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :

Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.

Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.